by

Pengadilan Israel Menolak Amnesty International karena Kurangnya Bukti

KOPI, Yerusalem – Menurut AFP, Pengadilan Israel memutuskan bahwa LSM internasional tidak memberikan bukti yang cukup “untuk membuktikan klaim bahwa sebuah upaya telah dilakukan untuk melacak seorang aktivis hak asasi manusia dengan mencoba meretas ponselnya”.

Pengadilan Israel memutuskan bahwa pengacara Amnesty tidak memberikan bukti “untuk membuktikan klaim bahwa telah dilakukan sebuah usaha melacak aktivis hak asasi manusia Maroko dengan mencoba meretas ponselnya” atau peretasan dilakukan oleh perusahaan NSO.

“Perizinan dilakukan setelah proses yang paling ketat, dan juga setelah perizinan, otoritas melakukan pemantauan dan inspeksi yang cermat, jika perlu,” kata pengadilan. Jika ternyata hak asasi manusia telah dilanggar, lisensi ini dapat ditangguhkan atau dibatalkan, tambahnya.

Dalam sebuah laporan yang dirilis bulan lalu, Amnesty International mengatakan bahwa telepon wartawan Maroko Omar Radi disadap menggunakan teknologi NSO sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan perbedaan pendapat.

Mengenai hal ini, Maroko mengecam “tuduhan serius dan tendensius” yang dibuat oleh Amnesty International terhadap Kerajaan dan “bersikeras untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Organisasi ini yang mengklaim membela hak asasi manusia: tanggapan yang mencakup semua bukti material yang akan digunakannya untuk merusak Maroko”.

Setelah beberapa hari menunggu, tanggapan Sekretaris Jenderal sementara Amnesty International, Julie Verhaar, kepada Kepala Pemerintahan, Saad Dine El Otmani, “Organisasi ini belum memberikan bukti material yang berulang kali diminta Pemerintah Maroko” sejak publikasi laporannya, yang berisi tuduhan tidak berdasar terhadap Maroko yang disertai dengan kampanye media internasional untuk pencemaran nama baik Kerajaan Maroko. (PERSISMA/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA