by

Pemilik Pizza Hut dan Wendy’s Dunia Menyatakan Pailit

KOPI, Jakarta– Akibat pandemi covid-19 pemilik waralaba restoran terbesar di Amerika Serikat (AS) yakni Pizza Hut dan Wendy’s, yang tergabung dalam NPC International Inc, mengajukan pailit. Perusahaan memiliki beban hutang menjadi meningkat akibat bisnisnya diterpa pandemi virus corona (Covid-19) yang mencapai hampir US$1 miliar, atau setara hampir 14 triliun rupiah (14.284/USD).


Dalam kondisi terseok-seok, NPC International mengaku akan tetap beroperasi di tengah pengajuan pailit tersebut. “Kami mendukung tingkat investasi yang lebih besar untuk NPC, dan memperkuat kesehatan keuangan dan kinerjanya untuk jangka panjang,” tutur juru bicara Pizza Hut.

Manajemen Pizza Hut mengatakan mendukung NPC termasuk upaya dalam mengurangi beban utangnya dalam segala lini. Secara total ada 7.100 gerai restoran Pizza Hut di Amerika Serikat, dan perusahaan mengaku penjualan mulai pulih dari posisi terendah mereka pada Maret lalu, seperti dikutip dari CNN pada Kamis (2/7/2020),

“Kami akan mengevaluasi dan mengoptimalkan portofolio restoran kami, sehingga kami ada di posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan konsumen,” kata CEO NPC Divisi Pizza Hut, Jon Weber.

Untuk waralaba merek Wendy’s, NPC hanya mengoperasikan sebagian kecil dari total restoran sebanyak 6.500 di AS. Juru bicara Wendy’s mengatakan restoran-restoran yang dipegang oleh NPC umumnya memiliki kinerja sangat baik. “Pewaralaba pun tetap mematuhi kewajiban keuangan mereka,” jelasnya.

Dari semua itu mereka berharap NPC tetap menjadi anggota keluarga Wendy’s yang produktif untuk bergerak maju bersama. Dalam keterangannya bahwa NPC adalah perusahaan AS terbaru yang mengajukan kebangkrutan selama pandemi covid-19. Perusahaan induk Chuck E. Cheese, GNC, Fitness 24 Jam, Neiman Marcus, J. Crew semua telah mengajukan pailit dalam 2 bulan terakhir. (gatradewata)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA