by

Pembangunan Jalan di Desa Langkan Tanpa Papan Plang Proyek

KOPI, Pelalawan – Pembangunan badan jalan di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau dikerjakan tanpa menggunakan papan plang kegiatan proyek. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gilbert Maitimo, warga Desa Langkan, Senin (27/07/20).

Gilbert mengatakan bahwa kegiatan pembangunan jalan sepanjang dua kilometer yang dilaksanakan di dua tempat, yakni di Dusun Natuna dan Dusun Sidomulyo, dikerjakan tanpa memasang papan kegiatan proyek. “Kegiatan pembangunan badan jalan ini merupakan kegiatan program padat karya tunai. Yang mana sepengetahuan saya program ini merupakan program dari Presiden, yang bertujuan untuk memberikan penghasilan sementara bagi para pekerja harian yang kehilangan pendapatan akibat pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Sambungnya, “Namun fakta yang ada di lapangan, kegiatan ini sama sekali tidak melibatkan warga Desa Langkan. Melainkan pekerja yang kami temukan di lapangan hanya alat berat jenis traktor yang dikawal oleh beberapa oknum anggota Koramil.”

Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM Pakar, Loches Ather Simanjuntak, mengatakan bahwa setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang, dan peraturan lainnya. Adapun peraturan yang dimaksud, yakni undang-undang (UU), nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah. Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar Praturan Presiden dan Undang- Undang,” tegas Loches.

Selain itu Loches juga mengatakan bahwa setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan.

“Hendaknya plang nama sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan. Karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. Kalau tidak ada papan nama kegiatan sama saja dengan proyek siluman,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Desa Langkan, Rofi’i yang dimintai tanggapan terkait kegiatan tersebut melalui pesan, tidak sedikit pun memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (Pranseda)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA