by

Media Teror Media, Wilson Lalengke: Ternyata Lulusan UKW Utama Tidak Paham UU Pers

KOPIJakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa teror terhadap wartawan. Lebih memprihatinkan lagi jika hal tersebut dilakukan oleh pekerja media terhadap sesama jurnalis yang bekerja di media lain. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh lulusan UKW yang menjabat sebagai penanggung jawab media online intisarinews.co.id yang menteror dengan mengancam melaporkan ke polisi wartawan PPWI Lampung Utara atas pemberitaan yang melibatkan media tersebut.

“Setiap pekerja media harus memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers. Jadi, kalau ada pimred sebuah media justru mengancam lapor polisi, dia tidak layak menjadi pimpinan redaksi,” jelas Wilson Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke redaksi media ini, Minggu, 19 Juli 2020.

Yang bersangkutan, kata Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, wajib mempelajari dan memahami Undang-Undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum melakoni kerja-kerja di bidang jurnalisme dan publikasi media massa. “Apalagi untuk jadi pimpinan redaksi, dia akan menjadi teladan bagi karyawan dan para pekerja medianya, dia wajib mengerti benar tentang dunia pemberitaan dan peraturan perundangannya. Jika tidak, dia akan bersikap dan bertindak tabrak sana tabrak sini seperti preman jalanan,” imbuh Wilson yang dikenal sangat gencar mengkritik para pihak yang mengganggu dan menghalangi pekerja jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, wartawan PPWI yang juga Pengurus DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto, mempublikasikan sebuah berita tentang indikasi penyelewengan keuangan negara dalam program pembangunan di SMAN Bhakti Mulya, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Rentetan berita terkait dugaan penyelewengan itu ditayangkan di media online lintashukum-indonesia.com pada tanggal 12 hingga 16 Juli 2020 (1).

Kepala SMAN Bhakti Mulya tersebut, Vivi Evita Rozalifa, kemudian membuat berita bantahan dan atau koreksi yang dimuat di media intisarinews.co.id (2). Pemuatan berita di media ini tentunya tidak masalah di era media online saat ini mengingat setiap orang dengan mudah dapat mengakes ruang publikasi bagi kepentingan masing-masing di media mana saja sesuai keinginan.

Sebagai respon atas bantahan itu, Nopriyanto selanjutnya membuat artikel yang mempertanyakan pemuatan berita bantahan di media intisarinews, bukan di media lintashukum-indonesia.com (3). Satu hal yang wajar saja jika pemuatan sebuah bantahan dilakukan melalui media lainnya dipertanyakan. Namun, penanggung jawab dan pimpinan redaksi intisarinews.co.id, Riski Putri Fersi Bakoring, S.Pd bersama Fran Klin Dilano menjadi berang atas pemberitaan tentang pemuatan berita bantahan Kepsek itu.

Oleh karena itu, Wilson merasa heran mengapa diskusi pemikiran antar jurnalis antar media dipersoalkan. Apalagi jika hal tersebut harus menjurus ke perilaku kriminalisasi jurnalis menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana. “Apanya yang perlu dipersoalkan? Pencemaran nama baik? Apanya yang dicemarkan? Ah, terlalu mengada-ada. Kalau hati terlalu sensi tak terkendali, jangan jadi pekerja media yaa,” ujar Wilson yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (Persisma) ini.

Melihat profil kedua pejabat teras media intisarinews.co.id ini, mereka adalah jebolan UKW utama dan muda asuhan Dewan Pers. Dari fakta itu, publik tentunya dapat menilai kualitas hasil binaan lembaga Dewan Pers sontoloyo tersebut melalui program UKW illegal yang dilaksanakannya selama ini. Semoga fenomena rendahnya kualitas para pengelola media intisarinews.co.id lulusan UKW itu menjadi evaluasi dan perbaikan diri bagi lembaga yang dibangga-banggakan oleh segelintir organisasi pers komprador yang selama ini bernaung di bawah ketiak Dewan Pers.

Sesuai perundangan yang ada, jika pimred media intisarinews.co.id merasa ada yang kurang pas dari pemberitaan yang dilakukan teman sejawatnya di media lain, yang bersangkutan dengan mudah dapat memuat bantahan dan koreksi berikutnya. “Bukan dengan marah-marah dan mengancam lapor polisi. Kalau akal-pikiran masih sejengkal, hanya mengandalkan otot bukan otak, sebaiknya orang itu cari pekerjaan lain saja yang hanya membutuhkan otot, bisa mencangkul di sawah, panjat kelapa, atau kuli bangunan. Kalau wanita, yaa jadi pembantu rumah tangga. Ini dalam konteks penggunaan otot yaa, bukan soal membandingkan pekerjaan ini lebih baik dan yang jelek,” urai lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu. (APL/Red)

Referensi:

1. Pengerjaan Bangunan Bantuan DAK Untuk SMAN Bhakti Mulya Diduga Tidak Transparan https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/pengerjaan-bangunan-bantuan-dak-untuk.html?m=1

Ketua LSM LAKI Lampung Utara Geram Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang Kelas Baru SMAN Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/ketua-lsm-laki-lampung-utara-geram.html?m=1

Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung tahun 2020 yang diduga tidak memacu Permendikbud. No 1 Tahun 2019 https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/pembangunan-gedung-ruang-kelas-baru-rkb.html?m=1

2. Vivi Evita Rozalifa Kepsek SMAN Bhakti Mulya Transfaran Pembanguan Sesuai Aturan https://www.intisarinews.co.id/vivi-evita-rozalifa-kepsek-sman-bhakti-mulya-transfaran-pembanguan-sesuai-aturan/

3. Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya Berikan Hak Jawabnya Pada Media Lain, Koq Bisa…?! https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/kepala-sma-negeri-bhakti-mulya-berikan.html?m=1

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA