by

LBH Brata Jaya Riau Hadir Membela Masyarakat Lemah

KOPI, Pelalawan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brata Jaya Riau hadir untuk memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat. Dalam kurung waktu kurang lebih dua tahun LBH Brata Jaya Riau telah berdiri di Propinsi Riau, kurang lebih 150 perkara pengaduan masyarakat telah ditangani.

Hal itu ditegaskan oleh ketua LBH Brata Jaya Riau, Safii Muhammad Nuh, SH, kepada media ini, Kamis sore (9/7/20) di kediamannya di kompleks Perumahan Bumi Asri Kota Pangkalan Kerinci. “Dari sekian banyak pengaduan masyarakat yang telah ditangani LBH Brata Jaya Riau, bisa dikatakan sekitar 80% selesai, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan melalui jalan mediasi,” jelas Safii.

Kalaupun ada perkara ditangani oleh LBH Brata Jaya Riau tidak bisa selesai, lanjutnya, hal itu disebabkan karena kurangnya alat bukti. “Ada juga perkara yang ditangani, prosesnya masih berjalan,” tambah Safii.

Dikatakannya, LBH Brata Jaya Riau memberi pembelaan hukum secara gratis kepada masyarakat yang benar-benar kurang mampu. “Tujuannya supaya masyarakat mendapat kepastian hukum atau keadilan dalam penegakan supermasi hukum. Kemudian juga supaya kedudukan hukum itu setara di mata masyarakat, yang artinya dalam memperoleh keadilan tidak ada perbedaan orang kaya dengan orang miskin,” tukas Safii lagi.

Akan tetapi, pria yang biasa dipanggil Bang Safii itu, menilai banyak masyarakat yang merasa berat mengadukan perkaranya kepada LBH. “Masyarakat menganggap, LBH menangani perkaranya ada biaya. Padahal, asalkan dibuktikan dengan surat keterangan benar-benar tidak mampu dari Desa/Kelurahan, perkaranya akan dibela secara gratis,” jelas Safii yang berprofesi sebagai advokad itu.

Lanjutnya, selama ini juga LBH Brata Jaya Riau telah banyak memberi pembelaan secara gratis kepada masyarakat yang miskin. “Dari seluruh perkara pengaduan masyarakat yang telah dia tangani, kurang lebih 90% didominasi permasalahan perampasan atau sengketa hak atas tanah,” ujar Safii membeberkan.

Ketua LBH Brata Jaya Riau ini berharap masyarakat harus terbuka dalam setiap persoalan yang dihadapi. “Jangan ragu mengadu kepada LBH Brata Jaya Riau, karena LBH Brata Jaya Riau hadir benar-benar pemberi pembelaan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terpinggirkan dan belum bisa mengakses hukum,” cetusnya menghimbau.

Di tempat terpisah pada Kamis (9/7/12) malam, salah seorang warga Pangkalan Kerinci bernama Lindung Lumbantobing (53) mengaku sebagai salah satu klien LBH Brata Jaya Riau. Dia sangat berterima kasih kepada ketua LBH Brata Jaya Riau telah menyelesaikan perkara tanah miliknya di daerah Desa Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan bulan Juni lalu.

Diakuinya bahwa LBH Brata Jaya Riau memberi pembelaan terhadapnya dalam perkara tanah tersebut tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Pada hal menurut Lindung, persoalan tanahnya tersebut telah berjalan sejak tahun 2012 lalu. Sejak itu juga dia telah melakukan upaya untuk menyelesaikan, namun tidak pernah berhasil. “Akhirnya perkara tanah saya itu, saya laporkan kepada LBH Brata Jaya Riau,” jelas Lumbantobing. (Sona)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA