by

Ketegasan Kejati Riau, Dr. Mia Amiati, SH, MH: Kalau Tidak Bisa Dibina, Dibinasakan

KOPI, Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Mia Amiati, SH., MH, didampingi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Hilman Azazi, SH., MM., MH., menggelar konferensi pers terkait klarifikasi terhadap pemberitaan yang simpang siur mengenai dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum Kejari Inhu kepada para Kepsek SMP di Kabupaten Indragiri Hulu. (20/07/2020). Dalam keterangannya kepada awak media, Kajati menjelaskan bahwa dugaan tersebut masih didalami dan ditangani secara profesional oleh bidang pengawasan.

Proses pemeriksaan tersebut telah dilakukan secara maraton dari hari Kamis kemarin hingga pemanggilan para Kepsek dan Inspektorat ke Kejati Riau pada hari ini guna mengetahui penyebab dan fakta yang terjadi. Untuk itu, Kajati mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan oleh bidang pengawasan.

“Apabila faktanya memang terjadi pelanggaran, Kajati memastikan akan memberikan hukuman kepada oknum tersebut sebagaimana perintah langsung Bapak Jaksa Agung, yakni apabila tidak bisa dibina, maka akan kita ‘binasakan’,” tegas Kajati Mia Amiati.

Apalagi hal yang melatarbelakangi adanya aksi mundurnya para Kepsek ini tidak lepas dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Inhu terhadap orang dekat pejabat pemerintahan di daerah Indragiri Hulu tersebut. Untuk itu, Kajati meminta para awak media untuk tetap profesional dan memegang teguh kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan di media masa agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya tanpa tendensi apapun dari siapapun.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Riau juga merilis penetapan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis teknologi informasi dan multimedia pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka dimaksud berinisial HT selaku PPK dan RD.

Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP oleh penyidik Pidsus Kejati Riau.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA