by

Kasus KJP, Pimpred Bidik Fakta: Empat Orang itu Benar Wartawan, Bukan Gadungan!!!

KOPI, Jakarta – Viralnya pemberitaan di media massa tentang kasus Pegadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) disertai penahanan 4 orang wartawan, yang diduga melakukan tindakan pemerasan, oleh kepolisian Polsek Kalideres kian jadi sorotan publik. Belum lama ini Polsek Kalideres menggelar Press Conference, pada Selasa (14/7/2020) kemarin, yang selanjutnya melakukan penyebaran rilis yang dilakukan oleh Humas Polres Jakarta Barat terkait pengungkapan kasus Pegadaian KJP dengan menggiring opini bahwa keempat orang tersebut adalah wartawan gadungan, “Ngaku Wartawan dan Polisi, Peras Pedagang di Kalideres Empat Orang Dibekuk”.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi media online BidikFakta.com angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Yoyon Wardoyo selaku Pemimpin Redaksi media online BidikFakta.com menegaskan bahwa keempat orang tersebut adalah benar wartawannya. Keberadaan mereka jelas karena namanya tercantum dalam box redaksi dan memiliki identitas lengkap sebagai wartawan BidikFakta.com.

“Keempat orang itu adalah benar wartawan media online bidikfakta.com yang juga tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Media Group. Hal itu pun sudah kita sampaikan kepada Kapolsek Kalideres beberapa waktu lalu. Jadi, jangan menggiring opini bahwa mereka adalah wartawan gadungan,” ujar Yoyon memberikan klarifikasi kepada awak media, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan, terkait penyikapan mengungkap praktek ilegal penggadaian KJP pun sebelumnya sudah ada laporan ke redaksi. Bahkan mereka juga didampingi seorang polisi Provost Polda saat itu, Gugun Gunadi, sehingga mereka merasa tidak ada yang salah dalam proses investigasi dugaan praktek ilegal KJP ini.

“Tapi kenapa malah Gugun dilepas Kapolsek, kawan-kawan malah diproses seperti kriminal kakap. Tentunya ini sangat memprihatinkan, wartawan akan ketakutan melakukan investigasi di lapangan jika polisi bertindak tidak semestinya seperti yang dilakukan Kapolsek,” kata Yoyon.

Lebih dari itu, Yoyon menuturkan, diketahui para wartawan itu sudah diperlakukan tidak adil, ditahan selama lebih sebulan, sementara yang melakukan tindakan yang diduga pemerasan itu, bukan mereka. Pelaku utama belum ditangkap, orang baik-baik ini malah yang menerima dampak buruknya. Anak-istrinya terlantar, tulang punggung keluarga ditahan. Mereka di dalam tahanan harus bayar uang kamar 150 ribu per orang per minggu, keluarga menjenguk harus berikan rokok (ke petugas – red).

“Lebih memprihatinkan lagi, saat saya menghadap Kapolsek, didampingi Ketua Umum PPWI dan beberapa rekan, untuk meminta mengusut si penadah KJP itu, tidak digubris Kapolsek. Malah Kapolsek terlihat bersikeras membela si penadah,” jelas Yoyon lagi.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menghadap Kapolres tanggal 1 Juli lalu, dan direspon dengan baik oleh Kapolres. Namun kenyataan di lapangan, Polsek masih tidak mengindahkan arahan Kapolres.

“Bagaimana mungkin bisa saya diamkan, ketika kawan-kawan itu sebagai korban jebakan si Rosid, pelaku utama, tapi terus dizolimi begitu? Saya pasang badan untuk mereka karena saya kenal mereka dengan baik. Tidak ada niat jahat dalam hati mereka untuk berbuat kriminal, tapi murni untuk mengungkap praktek ilegal penggadaian KJP,” terang Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Wilson juga menegaskan bahwa kepolisian harus segera menangkap Rosid, pelaku utama dalam kasus ini. “Oleh karena itu saya meminta kepada kepolisian agar Rosid segera ditangkap dan juga oknum Polisi Polda yang ikut terlibat,” pungkas Wilson (DRA/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA