by

Kapolsek Kahayan Kuala Laksanakan Apel Pemeriksaan Senpi, Kendaraan Dinas, dan Speed Boat

KOPI, Kalteng – Kapolsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau (Pulpis) didampingi Banit Provos melaksanakan apel Pemeriksaan Senjata Api (Senpi), Kendaraan Dinas dan Speed Boat, Senin, 20 Juli 2020. Apel yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut kemudian dilanjutkan pemeriksaan sikap tampang seluruh peserta apel yang bertempat di Halaman Mako Polsek Kahayan Kuala, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kahayan Iptu Memet, S.H., M.M, mengatakan bahwa melaksanakan apel pemeriksaan senpi dan kendaraan dinas sudah menjadi tugas rutin yang harus dilakukan oleh personil. Semua peralatan Senpi dan kendaraan dinas juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan dalam kondisi bagus dan siap di operasikan jika terjadi gangguan Kamtibmas.

“Perawatan Senpi harus rutin karena jika kotor atau kurang perawatan pasti akan menemui kendala jika sewaktu-waktu dipergunakan untuk dinas,” jelas Kapolsek.

Pemeriksaan semua perlengkapan yang dimiliki dinas yang dipegang Personil Polsek Kahayan Kuala, juga sudah menjadi agenda rutin. “Pemeriksaan dilakukan dengan harapan semua peralatan seperti senpi dan ranmor yang dibawa Anggota selalu siap untuk digunakan setiap saat,” katanya.

Harapannya semua personil yang memegang peralatan seperti Senpi, kendaraan Dinas serta Speed Boat agar dijaga dan dirawat kondisinya. “Hal ini penting guna menunjang dalam pelaksaan tugas di lapangan, serta berhati-hati dalam menggunakan senjata api pada saat bertugas di lapangan harus sesuai SOP yang telah ditentukan di kepolisian,” pungkas Iptu Memet.

Sumber: Humas Polsek Kahayan Kuala

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA