by

Kajari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Dua Perkara

KOPI, Pelalawan – Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T. Sout, SH, MH, mengelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak, gas (BBM/G) dan pelumas pada Dianas PUPR Kabupaten Pelalawan, Riau, di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2020).

Nhopy menjelaskan, kasus yang pertama adalah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016. Dan yang kedua adalah penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran belanja desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan pada tahun anggaran 2018.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU kab Pelalawan, setelah Penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari Auditor, maka ditetapkan tersangka berinisial MY, yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun anggaran 2015 dan 2016,” ujar Nhopy.

Dari hasil perhitungan auditor belanja BBM pada dinas PU Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya terjadi penggelembungan harga dan penggunaan pada bukti pembayaran atau pertanggung jawaban yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian ke uangan negara yg diduga lebih kurang 2 milyar.

Dari akibat perbuatan dugaan pelaku tindak pidana korupsi, MY dapat dijerat melanggar pasal 2 ayat(1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBdes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, Kejari Pelalawan menetapkan tersangka berinisial, Hu, sekarang sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Dalam penggunaan APBdes sungai upih pada tahun anggaran 2018 diduga adanya kegiatan_ kegiatan yang tidak sesuai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp, 900 JT.
Dan tersangka HU dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 undan _ undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang_ undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Nophy (Amir yusuf).

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA