by

Kadiv Humas Polri: Melawan Saat Hendak Ditangkap, Densus Tembak Terduga Teroris IA

KOPI, Jakarta – Terduga teroris MJI alias IA (22) melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri, Jumat, 10 Juli 2020, sekira pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo. Karena melawan, IA akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan terukur oleh aparat. Terduga teroris itu sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr. Kariadi Semarang, namun akhirnya meninggal dunia, Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

IA, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar, Kompol Busroni, di Tawangmangu, Minggu, 21 Juni 2020 lalu. “Membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan,” lanjut Argo Yuwono.

Argo menyebut selain IA, dalam jaringan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS, warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan, sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA