by

DPD LSM Pakar Tuding Perusahaan PT PLN Cabang Pangkalan Kerinci Tidak Kooperatif

KOPI, Pelalawan – Ketua Dewan Pimpinan Daerah, LSM Pemerhati Korupsi Anak Negeri (Pakar) Loches Ather Simanjuntak, kembali sambangi kantor Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) di jalan Akasia, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau, Pada hari, Selasa (28/07/20).

Adapun tujuan kedatangannya ke Kantor PT. PLN Cabang Pangkalan Kerinci untuk mempertanyakan jawaban surat yang di layangkan oleh Pengurus DPD LSM Pakar, tepatnya pada hari Senin, tanggal 29/06/2020 lalu, dengan nomor surat 031/DPD/Pakar/2020, Perihal mempertayakan : Pengawasan dan tanggung Jawab Pimpinan PT. PLN Persero Cabang Pangkalan Kerinci terkait, pemanfaatan tiang listrik milik PT. PLN yang diduga digunakan tanpa ijin oleh Perusahaan TV Kabel Z Vision yang ada di Kota Pangkalan Kerinci.

“Sangat disayangkan, dimana pihak Perusahaan PT. PLN terkesan kurang kooperatif. Pasalnya salah seorang pegawai Kantor PT. PLN, Bapak Indra yang menjabat sebagai Supervisor mengatakan, bahwa pihak PT. PLN belum sempat untuk membalas surat yang kami layangkan. Karena menurut Indra, selain tidak ada waktu untuk membalas surat yang dilayangkan LSM Pakar, Pimpinan PT. PLN Cabang Pangkalan Kerinci juga sibuk,” kata Loches menirukan.

Ketika ditanya, upaya apa yang akan di lakukan oleh pengurus DPD LSM Pakar kedepannya atas sikap Pimpinan PT. PLN yang dinilai kurang kooperatif, Loches mengatakan akan melayangkan surat berikutnya.

“Sesuai prinsip Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UUD 1945, Pasal 28 huruf f, bilamana surat LSM Pakar tidak ditanggapi oleh Pimpinan PT. PLN Cabang Pangkalan Kerinci, maka kami akan melayangkan surat kedua yang disertai dengan tembusan kepada Pimpinan PT. PLN Persero Wilayah Riau, dan juga Kepada, Menteri BUMN di Jakarta,“ tegasnya. (Pranseda)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA