by

Corona dan Pergantian Istilah yang Membingungkan

Oleh: Dr. HM Amir Uskara, M.Kes, Anggota DPR RI/Ekonom/Pengamat Kesehatan

KOPI, Jakarta – Kementerian Kesehatan yang kinerjanya “nyaris tak terlihat” tetiba punya pekerjaan. Mengganti sejumlah istilah ODP, PDP, OTG, dan lainnya dengan sebutan baru yang membingungkan publik. Kemenkes rupanya abai, istilah-istilah tersebut sudah sangat populer, paten, dan mengendap di hati publik Indonesia. Dengan mengganti istilah-istilah tersebut, konon, Kemenkes berharap, kinerjanya makin moncer. Faktanya, publik bingung. Soalnya istilah-istilah baru itu terasa aneh di telinga dan lidah.

Ibarat popularitas air kemasan merek Aqua, yang kemudian menjadi nama generik. Publik menyebut produk air kemasan lain dengan nama “aqua” merek Zamzam, Montoya, Ades, Vit, dan lain-lain. Mengapa brand Aqua sangat kuat? Karena, Aqua adalah produk air kemasan pertama di Indonesia. Aqua telah mengedukasi publik akan pentingnya air putih segar untuk minuman sehari-hari. Dampaknya luar biasa: kini publik menyadari air putih segar sebagai minuman sehat. Begitu kuatnya brand Aqua menancap di memori publik, sehingga Aqua pun menjadi nama generik.

Hal yang sama terjadi pada peristiwa pandemi corona. Pertama kali pandemi corona menerjang Indonesia, awal tahun 2020, pemerintah memakai istilah ODP untuk Orang Dalam Pemantauan karena pernah bersentuhan (mengobrol, makan bersama, jalan bareng, dan lain-lain) dengan PDP atau Pasien Dalam Pengamatan. PDP sendiri adalah pasien positif terinfeksi corona. Sedang OTG — Orang Tanpa Gejala — adalah ia yang terinfeksi positif corona tapi tak menunjukkan gejala sakit seperti batuk, sesak, dan demam.

Ketiga istilah di atas sudah sangat populer dan mengendap di hati publik seperi halnya merek Aqua. Sehingga awareness masyarakat terhadap ODP, PDP, dan OTG sangat tinggi. Mendengar seseorang sebagai ODP saja, publik sudah “merasa” harus hati- hati mendekatinya. Apalagi PDP. Sekarang, ketika ditemukam banyak OTG sebagai agen penularan Covid-19, publik pun sudah mulai “sangat hati-hati” berkenalan dengan orang baru atau orang asing. Ini artinya, sosialisasi Kemenkes terhadap kasus ODP, PDP, dan OTG, secara advertorial berhasil. Karena “merek ODP, PDP, OTG” sudah menjadi brand yang selalu diingat publik.

Tapi apa yang terjadi kemudian? Keberhasilan sosialisasi ODP, PDP, dan OTG itu, tetiba dimentahkan SK Menkes Terawan Agus Putranto, Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). Dalam Kepmen yang ditandatangani 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah ODP, PDP, dan
OTG dengan sejumlah definisi baru. Definisi baru ini, meski konon memperluas wacana dan fenomena Covid-19, tapi kurang advertorial karena terlalu kompleks, sehingga orang awam sulit memahaminya. Padahal orang awam inilah sasaran utama sosialisasi aneka istilah terkait virus corona tersebut.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat; PDP menjadi kasus suspek; dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus probable

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus konfirmasi

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu,
kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

4. Kontak erat

Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku perjalanan

Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Sebagai pembanding, di negara lain hanya membedakan antara orang terinfeksi virus corona, sembuh, dan meninggal. Sedangkan di Indonesia, penanganan virus corona menggunakan beragam istilah mulai dari orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), orang tanpa gejala ( OTG), positif virus corona, sembuh, dan meninggal.

 Pro-Kontra… Istilah Baru

Menurut Pandu Riono, ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), pergantian istilah tersebut bisa memperbaiki data statistik Corona. Terlebih pada kasus angka kematian Corona.

Sementara itu, Prof dr Ascobat Gani, MPH, Guru Besar FKM UI, menjelaskan bahwa perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus corona menjadi lebih baik. Dia menilai dampak dari perubahan istilah ini, tes corona akan lebih banyak lagi. Terutama tes PCR.

Kepala Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan pergantian istilah ini berdampak pada data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP terpisah. Sebab, dalam regulasi baru, istilah ODP dan PDP digabung dalam kategori kasus suspek.

Lain lagi pendapat ahli bahasa. Menurut Pakar Bahasa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Autar Abdillah, Selasa (14/7/2020), pergantian ustilah tersebut membingungkan. “Dari segi bahasa semakin tidak jelas dan menakutkan. Dikatakan tidak jelas, karena pendekatan dan istilah medis (suspek) dikaitkan dengan riwayat perjalanan,” ujarnya. Sebab, jelas Autar,
“Tidak semua riwayat perjalanan seseorang mempengaruhi masuknya virus. Istilah baru ini juga menjadi menakutkan. Orang yang ISPA, tiba-tiba masuk golongan suspek.”

Di masyarakat, istilah baru ini memang kurang populer. Cenderung membingungkan karena sejak awal pemerintah sudah menyosialisasikan istilah ODP, PDP, OTG, dan seterusnya. Walikota Tangerang Arief R Wirmansyah, misalnya, merasa risau dengan istilah baru tersebut. Arief mengaku akan tetap menggunakan istilah lama karena istilah baru akan membingungkan masyarakat. Istilah-istilah baru itu, jelas Arief, membuat masyarkat makin tidak waspada terhadap epidemi corona. Dampaknya, sosialisasi pencegahan covid pun terhambat.

Istilah-istilah baru tersebut, kata Menkes Terawan mengacu kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pertanyaannya, apakah istilah lama tidak mengacu pada WHO? Faktanya di Eropa dan Amerika, istilah terkait pandemi corona sangat simpel. Di Amerika Serikat, misalnya, hanya dikenal istilah positif dan negatif setelah tes Covid-19. Jika positif, mereka harus menjalani proses perlindungan diri dan isolasi mandiri. Jika kasusnya berat, pemerintah setempat akan membawanya ke rumah sakit khusus pandemi. Jika negatif, orang tersebut diminta waspada. Karena tetap punya kemungkinan terinfeksi.

Sedangkan di Eropa, pasien korona dibagi dalam tiga klasifikasi. Pertama, possible case: orang yang memiliki gejala klinis seperti pasien Covid-19. Kedua, suspect (probable case): orang yang memenuhi kriteria mengalami gejala klinis dan memiliki hubungan dengan orang yang pernah terinfeksi. Ketiga, kasus terkonfirmasi, yaitu orang yang sudah menjalani proses pemeriksaan laboratorium. Kata suspect kini tak dipakai lagi di Eropa karena pelaksanaan tes sudah masif. Di Singapura, istilah suspect hanya dipakai pada awal pandemi, sekitar Januari-Februari. Sekarang sudah tak dipakai lagi karena tes corona sudah dilakukan besar-besaran. Kini di Negeri Singa itu, seperti di AS, hanya ada dua kriteria, positif atau negatif virus corona.

Pergantian istilah itu, kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, adalah bagian dari serial untuk pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apakah pergantian istilah itu berhasil mempengaruhi kesadaran masyarakat terhadap bahaya pandemi, atau sebaliknya — kita tunggu hasilnya nanti. Tapi satu hal yang pasti, penularan Covid-19 di Indonesia saat ini, per-Juli 2020, makin dahsyat.

Kenapa makin dahsyat? Mungkinkah, karena penanganan dan pencegahannya kurang update, tidak efektif, dan tidak strategis? Pinjam istilah Netty Prasetiyani, legislator Senayan, pemerintah tampaknya belum punya grand design dalam mengatasi problem pandemi corona. Salah satunya, terlihat dari pergantian istilah-istilah kasus corona yang membingungkan publik itu.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA