by

Bening’s Clinic Gugat Selegram Italiani Ikmal

KOPI, Jakarta – Terkait dengan pencemaran nama baik (Pelanggaran UU ITE) yang dilakukan oleh Selebgram Italiani Ikmal yang telah menghina pemilik Bening’s Clinic/Skin Care, dr. Oky Pratama.

Kuasa Hukum Bening’s Oky Pratama pemilik Clinic/Skin Care, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) dan rekan dari kantor Hukum RAN gelar jumpa pers yang berlokasi Bening’s Clinic, Jalan Kemang Timur Nomor 6, Jakarta Selatan.

Razman menyampaikan, ini merupakan kasus dimana selegram versus selegram yang menjadi masalah ini mencuat kepermukaan publik melalui media sosial (medsos).

“Kenapa UU ITE sangat berat hukumannya karena teknologi (medsos) itu yang dapat menjadi bahan ejekan maupun ujaran kebencian melalui media sosial dimanapun dia berada,” tandasnya, Jum’at (10/07/2020).

Razman menambahkan, ini sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh tim RAN (Razman Arief Nasution), ini patut diduga dilakukan oleh saudara Italiani Ikmal mengenai pelanggaran UU ITE.

“Italiani Ikmal pada detik ke-33 pada tayangan Instagram beliau mengatakan bahwa PR Bening’s Clinic ‘jelek’ dan video serta chattingan sudah memenuhi unsur UU ITE,” ungkapnya.

Razman melihat ada unsur bahwa Italiani Ikmal memberi isyarat yang menunjukkan jangan lagi datang ke clinic tersebut, karena akan menghabiskan waktu saja.

Setelah pihaknya mempelajari ini, pihaknya menduga bahwa Italiani Ikmal ada yang menyuruh, yang berindikasi ada yang tidak suka dengan keberadaan Clinic.

“Besok siang kami akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya,” tanda Razman.

Ditempat yang sama, pemilik Bening’s Clinic, dr. Oky Pratama menjelaskan apa yang dikatakan oleh Italiani Ikmal adalah tidak benar, termasuk kata-kata yang tidak benar.

“Pihak kami sudah melayani sesuai dan baik dan juga tidak ada masalah apa-apa. Namun ada unsur yang membuat saya pertanyakan. Ada apa dibalik semua ini?, dimana ada unsur provokasi agar orang tidak datang ke klinik saya melalui hujatan di media sosial. Seolah-olah ada menyuruh untuk melakukan hal ini,” tegasnya.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA