by

Anggota Satpol PP Meninggal, Ketua PP Sampaikan Turut Berduka

KOPI, Jakarta – Dicky Maulana, yang sehari-hari bertugas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, telah berpulang ke Rahamatullah pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, karena sakit. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Semua teman dan sahabat Dicky merasa sangat sedih dan kehilangan karena ia pergi begitu cepat. Dicky adalah seorang anggota Satpol PP yang sederhana, rajin dan sangat disukai oleh teman-temannya.

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, Mohammad Reza, yang dihubungi oleh pewarta media ini melalui jaringan Whats-App, Minggu, 5/07/2020 mengatakan sangat berempati dan sedih atas kepergian Dicky. Reza mengaku, selain turut berduka cita, ia juga agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

“Selamat jalan sahabatku Dicky Maulana, atas nama pribadi dan organisasi saya turut berduka cita, semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan,” katanya dengan sangat sedih.

Walaupun secara pribadi, sambung Reza, ia tidak ada hubungan emosional, namun secara kelembagaan, PP turut bermitra dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain dengan Satpol PP.

Tak lupa juga Moh. Reza menambahkan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, kerjasama dan saling tolong menolong sangat diperlukan untuk kita semua agar dapat melewati keadaan yang sulit ini. ”Di masa pandemi Covid-19 ini, kiranya kita semua dapat bekerja-sama yang baik dan saling tolong menolong agar dapat melewati keadaan yang sangat sulit sekarang ini,” urai Moh. Reza dengan bersemangat.

Oleh karena itu, kata Reza lagi, dalam hal ini PP memberikan rasa hormat dan apresiasi setinggi-tingginya untuk almarhum Dicky Maulana. “Pergilah dengan tenang Dicky Maulana,” tutup Moh. Reza. (JNI/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA