by

TPA Ilegal Dua Kali Ditutup karena Membandel

KOPI, Lubuklinggau – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Kelurahan Karya Bhakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, yang sebelumnya sempat ditutup, ternyata masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Karena itulah, tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Lubuklinggau melakukan penibunan terhadap TPA Ilegal yang diinformasikan milik Ihsan Setiawan tersebut, disaksikan Camat, Lurah, Pol PP dan Bhabinkamtibmas, Kamis (18/6/2020).

Kepala DLHP Kota Lubuklinggau Subandio Amin didampingi Kabid Persampahan dan RTH Kota, Rully Wijaya mengatakan, penutupan sampah dengan penimbunan tanah lebih kurang seluas 1,5 hektar itu merupakan upaya terakhir, setelah beberapa kali dilakukan penutupan.

“Kami mengajak semua warga sama sama menjaga kebersihan dan keindahan, apalagi saat ini pandemi Covid19, dengan menjaga jarak, cuci tangan dan pakai masker. Khususnya, penanganan sampah, kami berharap membuang sampah sesuai jadwal, pagi, siang, sore dan malam,” kata Bandot sapaan Subandio Amin.

Bagaimana jika warga bandel tetap buang sampah? Subandio Amin menegaskan, pihaknya akan menempatkan petugas di eks TPA Karya Bakti, agar mensosialisasikan tidak boleh lagi melakukan pembuangan sampah.

“Kami tempatkan petugas disini (eks TPA Karya Bakti), kita juga menjaga lokasi pembuangan sampah sementara di jalan protokol. Sehingga warga tertib membuang sampah pada waktunya,” jelasnya, sambil menambahkan kegiatan ini sesuai dengan visi misi Kota Lubuklinggau yang Metropolis Madani, sehingga diperlukan keindahan dan kebersihan terutama jalan poros.(*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA