by

Surat Terbuka Kepada Pemerintah Republik Indonesia

Oleh: Dr. Socratez S. Yoman, MA

Perihal: Penentuan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Final Untuk Mengakhiri Rasisme dan Ketidakadilan Terhadap Orang Asli Papua BUKAN Otomomi Khusus Jilid II

Kepada Yang Terhormat,
Dr. H. Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di Jakarta

Shalom!

Melalui surat ini, saya sebagai salah satu pemimpin Gereja di Tanah Papua ingin menyampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang kekecewaan dan kegelisahan yang dihadapi oleh rakyat di Tanah Papua, terutama Orang Asli Papua dalam menyikapi Evaluasi Otonomi Khusus dan Mempersiapkan Otonomi Khusus Jilid II yang sedang disiapkan Pemerintah.

Saya mendengar dan mengikuti serta membaca di media sosial (medsos) atau dibagi melalui WhatsApp tentang suara-suara penolakan Draft UU Otsus Jilid II dari Penduduk Orang Asli Papua terus meningkat secara signifikan. Saya mengutip salah satu contoh penolakan Draft UU Otsus versi pemerintah.

“Kami atas nama masyarakat Papua wilayah III Doberay (Kepala Burung) Papua Barat monolak RUU Otsus Papua versi Mendagri. Kembalikan kepada Rakyat Papua sehingga apa yang mereka mau itu yang diakomodir dalam RUU Otsus tersebut sehingga ke depan dapat memperoleh solusi terbaik bagi masa depan Tanah Papua,” Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Fincent Mayor (Selasa (23/6/2020).

Menurut saya, suara penolakan ini sangat beralasan dan dapat diterima dengan akal sehat kita karena melihat realitas dari dinamika Otonomi Khusus Tahun 2001 selama 19 tahun. Bahwa Otonomi Khusus tidak dapat menjawab tuntutan dan memenuhi harapan Penduduk Orang Asli Papua.

Seperti contoh: Amanat Otonomi Khusus Tahun 2001 tentang: protection (perlindungan), pengakuan hak-hak dasar Orang Asli Papua (recognition), pemberdayaan (empowering), dan keberpihakan (affirmative), telah gagal dan itu sungguh-sungguh melahirkan kekecewaan dan kegelisahan yang mendalam bagi Penduduk Orang Asli Papua. Dalam Otonomi Khusus banyak OAP yang terbunuh di tangan aparat keamanan TNI-Polri. Partai lokal tidak dibentuk. Bendera Bintang Kejora dilarang berkibar. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) gagal dilaksanakan.

Sementara rakyat Aceh mendapat tempat istimewa dihati pemerintah Indonesia dengan diberikan ruang yang baik untuk perundingan damai dengan setara antara GAM-RI yang dimediasi pihak ketiga di tempat netral di Helsinki pada 15 Agustus 2005, partai lokal dibentuk dan bendera GAM diijinkan berkibar dengan bebas.

Dua provinsi yang memiliki status Otonomi Khusus, yaitu Papua dan Aceh, tetapi perlakuan pemerintah Indonesia yang tidak adil dan penuh nuansa diskriminasi rasial.

Melihat dari latar belakang lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 bukan pemberian hadiah dari pemerintah Indonesia kepada rakyat Papua, tetapi karena rakyat Papua menuntut Merdeka dan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, Otonomi Khusus merupakan jalan penyelesaian menang-menang (win win solution) antara Orang Asli Papua dengan pemerintah Indonesia.

Tuntutan seluruh Penduduk Orang Asli Papua untuk merdeka karena ada latar belakang sejarah ketidakadilan, rasisme dan kejahatan negara dalam pelaksanaan Pepera 1969. Saya telah mempelajari dengan teliti dan cermat dokumen hasil pelaksanaan Pepera 1969 Annex 1 yang dilaporkan perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz dari Bolivia dan Annex II laporan dalam versi pemerintah Indonesia sangat bertolak belakang dengan laporan Annex 1.

Ketika Pemerintah Indonesia mempromosikan kata “KESEJAHTERAAN” kepada Orang Asli Papua, kata itu bukan merupakan ungkapan baru, tetapi kata itu hanya sebagai pengulangan dari apa yang sudah pernah disampaikan Menteri Dalam Negeri RI Amir Machmud pada pelaksanaan Pepera 14 Juli 1969 di Merauke di hadapan peserta Anggota Musyawarah Pepera.

“… Pemerintah Indonesia, berkeinginan dan mampu melindungi untuk KESEJAHTERAAN rakyat Irian Barat, oleh karena itu, tidak ada pilihan lain, tetapi tinggal dengan Indonesia.”

Lihat dalam Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN Assembly, agenda item 98,19 November 1969, paragraph 18, p.2).

Menteri Dalam Negeri Pemerintah Republik Indonesia berjanji: “…berkeinginan dan mampu melindungi untuk kesejahteraan rakyat Irian Barat…” TETAPI, realitas dalam perjalanan 51 tahun sejak 1969 sampai 2020 sangat paradoks dengan kata-kata indah dan manis itu berubah menjadi tragedi kemanusiaan dan malapetaka, penderitaan, tetesan air mata, cucuran darah berkepanjangan dan tulang belulang yang berserakkan di atas Tanah Papua. Karena Orang Asli Papua dibantai seperti hewan dengan stigma separatis, makar, OMP dan juga KKB demi kepentingan kedaulan negara dan keamanan nasional.

Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno, rohaniawan Katolik mengakui dan membenarkan tragedi kemanusiaan yang dialami Penduduk Orang Asli Papua seperti dikutip ini..

“Ada kesan bahwa orang-orang Papua mendapat perlakuan seakan-akan mereka belum diakui sebagai manusia…”

Di tambahkan lagi “…Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia.” (Sumber: Magnis: Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme: 2015, hal. 255)

Fakta sejarah membuktikan bahwa penggabungan Papua ke dalam wilayah Indonesia adalah sejarah berdarah dan penuh dengan ketidakadilan karena militer Indonesia memaksa Orang Asli Papua dengan moncong senjata.

Sebagian besar rakyat Indonesia, termasuk bapak Menteri Dalam Negeri RI, H. Dr. Tito Karnavian belum tentu tahu banyak proses penggabungan wilayah Papua ke dalam wilayah Indonesia. Proses pengintegrasian melalui proses yang kejam, brutal dan tidak manusiawi.

Menurut Amiruddin al Rahab: “Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer.” (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

Apa yang disampaikan Amiruddin tidak berlebihan, ada fakta sejarah militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1989 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: “Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?” (Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

“Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir…” (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Surat pimpinan militer berbunyi: “Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun B/P-kan baik dari AD maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di Irian Barat (IRBA) tahun 1969 HARUS DIMENANGKAN, HARUS DIMENANGKAN…”
(Sumber: Surat Telegram Resmi Kol. Inf.Soepomo, Komando Daerah Daerah Militer Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No:TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: Menghadapi Refendum di IRBA (Irian Barat) tahun 1969).

Pada 1969 Mayoritas 95% rakyat West Papua yang memilih merdeka: “…bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua.” (Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman’s report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: “Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia.” (Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:
“Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negara Papua Merdeka.” (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).

Hak politik rakyat Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani serta harapan Orang Asli Papua dikorbankan dengan moncong senjata militer Indonesia.

Adapun sejarah rakyat Papua tanggal 1 Desember 1961 sebagai hari kemerdekaan rakyat dan bangsa Papua. Kemerdekaan itu dibubarkan oleh Ir. Sukarno pada 9 Desember 1961 dengan mengakui: “Bubarkan Negara Buatan Belanda.”

Perlawanan sejarah dan status politik Papua ini merupakan konflik terpanjang di Asia. Itu terbukti dengan perjuangan dan perlawan panjang yang dilakukan oleh orang-orang terdidik dan terpelajar yang hebat, orang-orang asli Papua sebelum Papua digabungkan ke dalam wilayah Indonesia secara paksa dengan moncong senjata.

Sebut saja deretan nama para pejuang berbudi luhur seperti: Herman Womsiwor, Markus Kaisiepo, Nicolaas Jouwe, F. Torey, Nicolaas Tanggafma, Bernadus (Ben) Tanggafma, Hermanus Wayoi, Fritz Kihirio dan masih banyak tokoh yang tidak disebutkan di sini.

Para tokoh ini sudah berkeliling dunia sampai di PBB pada tahun 1960-an. Dapat dikatakan orang-orang asli Papua terdidik yang berkelas ini merasa dikhianati oleh PBB, Amerika, Belanda dan Indonesia karena tidak dilibatkan dalam perjanjian New York 15 Agustus 1962. Para tokoh Papua ini menyatakan penyelasan mereka yang dikutip ini.

“We were traded as goats by the Americans.” Terjemahan bebasnya: “Kami diperdagangkan sebagai kambing oleh orang Amerika.” (Sumber: Maire Leadbeater: SEE NO EVIL: New Zealand’s betrayal of the people of West Papua: 2018, hal. 94).

Proses sejarah secara singkat ini ditulis dan disampaikan kepada Pemerintah Indonesia, supaya pemerintah jangan abaikan dan jangan berpandangan kami belum tahu fakta-fakta historis ini. Kalau sejarah ini diabaikan dalam proses penyelesaian persoalan Papua, maka antara Indonesia dan rakyat Papua tidak akan pernah menemukan solusi damai yang permanen.

Selama ini pemerintah dan TNI-Polri berlindung dengan aman di balik stigma politik bahwa Orang Asli Papua separatis, makar, anggota OPM, TPN-PB dan mitos terbaru KKB. Jadi, masalah dasarnya bukan stigma politik yang dipakai negara untuk menindas OAP ini. Akar atau jantungnya persoalan antar Indonesia dan rakyat Papua yang sebenarnya ialah RASISME dan KETIDAKADILAN. Dari Rasisme dan ketidakadilan itu melahirkan empat masalah besar yang telah ditemukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Sepertinya Tim LIPI sangat hati-hati merumuskan akar persoalan Papua. Bagi Tim LIPI merasa sangat berbahaya kalau akar persoalan sebenarnya diungkapkan. Tetapi, Tim LIPI berhasil memetakkan akibat 4 akar masalah sebagai hasil dari akar masalah sesungguhnya yaitu RASISME dan KETIDAKADILAN.

Dalam surat ini saya mengurutkan akar persoalan yang diderita Orang Asli Papua selama ini sebagai berikut:

1. RASISME sebagai sumber utama masalah.
2. KETIDAKADILAN sebagai sumber utama masalah.
3. Sejarah pengintegrasian dan status politik West Papua dalam Indonesia sebagai hasil dari RASISME dan KETIDAKADILAN.
4. Pelanggaran berat HAM yang dilakukan Negara selama 57 tahun sebagai akibat dari RASISME dan KETIDAKADILAN.
5. Diskriminasi dan Marginalisasi yang disebabkan dari RASISME dan KETIDAKADILAN.
6. Kegagalan pembangunan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi Penduduk Asli Papua karena OAP dianggap MONYET sehingga tidak perlu dibangun dan ini disebabkan oleh RASISME dan KETIDAKADILAN.

Melalui surat ini, saya sampaikan, bahwa sepanjang akar atau jantung masalahnya yaitu RASISME dan KETIDAKADILAN belum diselesaikan, maka Orang Asli Papua dari waktu ke waktu terus berjuang demi hak politik dan martabat serta masa depan di atas Tanah Leluhur.

Sebaliknya pemerintah Indonesia menggunakan kekuatan TNI-Polri dan perangkat hukum dan undang-undang Negara untuk menekan dan menindas Orang Asli Papua dan juga Pemerintah akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyuap para diplomat dan Perdana Menteri Negara-Negara yang bersimpati dengan perjuangan rakyat Papua.

Persoalan Papua sudah menjadi semakin rumit dan berat karena akar atau jantung masalahnya ialah RASISME dan KETIDAKADILAN, bukan separatis dan makar. Semakin bertambah rumit lagi karena sekarang ini mobilisasi global tentang “Black Lives Matter dan West Papua Lives Matter” sudah menjadi bagian dari komunitas internasional. Betapapun sulit dan rumitnya, pasti ada jalan keluar untuk win win solution.

Oleh karena itu, melalui surat terbuka ini, saya sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sebagai berikut:

1. Penentuan Nasib Sendiri rakyat Papua Sebagai Solusi Final dan MENDAMAIKAN Untuk Mengakhiri Rasisme dan Ketidakadilan Terhadap Orang Asli Papua, BUKAN Otomomi Khusus Jilid II.

2. Untuk menuju proses Penentuan Nasib Sendiri rakyat Papua, Pemerintah Indonesia berunding secara damai dan setara tanpa syarat dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dimediasi pihak ketiga di tempat yang netral. Seperti RI-GAM di Helsinki 15 Agustus 2005. Tujuannya ialah win win solution (penyelesaian menang menang).

3. Perjanjian-perjanjian Kerjasama antar Indonesia dan West Papua akan dibahas lebih lanjut sesudah berada dalam meja perundingan antar RI-ULMWP.

Terima kasih. Tuhan memberkati kita.

Ita Wakhu Purom, Senin, 29 Juni 2020.

Gembala Dr. Socratez S. Yoman, MA

1. Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua
2. Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC)
3. Anggota Konferensi Gereja Pasifik (PCC)
4. Anggota Baptist World Alliance (BWA)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA