by

Suka Minta Uang di Jalanan Pria Bertato Digelandang ke Polsek

KOPI, Lubuklinggau – Satu dari dua pelaku pungutan liar (pungli) ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara saat tengah menjalankan aksinya, Selasa (16/6/2020) siang.

Pemuda bertato kepala burung elang di dada ini ditangkap ketika tengah melakukan pungli di dekat rumahnya di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 14 ribu dan satu buah kardus air mineral.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubukinggau Utara, AKP Harison Manik, mengatakan penangkapan bermula saat anggota mendapat informasi jika tersangka kerap melakukan aksi pungli.

“Informasi anggota kita tersangka ini melakukan pungli terhadap pengendara truk yang sering melintas di jalan tersebut,” ungkapnya pada wartawan dalam pers rilisnya.

Kemudian, anggota bergerak melakukan penangkapan kepada tersangka, sementara temannya berhasil kabur ketika melihat personil Polsek Lubuklinggau Utara hendak melakukan penangkapan.

“Dari lokasi kita amankan satu buah kardus bekas air mineral merk SDL berisi uang Rp 14 ribu beserta tersangka kita bawa ke Polsek Lubuklinggau Utara,” terangnya.

Hasil interogasi kepada tersangka bahwa ia menjalankan aksinya bersama dengan temannya dengan cara menyodorkan kardus bekas air mineral itu kepada setiap pengemudi truk yang melintas.

“Mereka alasan meminta uang sukarela untuk memperbaiki atau menambal jalan yang rusak. Aktivitas itu mereka lakukan sejak hari Minggu lalu dari pukul 23.30 WIB – pukul 02.00 WIB,” ungkapnya.

Modusnya mereka melakukan perbaikan jalan dengan cara menambal jalan yang rusak dan berlobang dengan mengunakan batu dan tanah liat yang diambil dari bawah jembatan mengunakan karung plastik.

“Selama menjalankan aksinya pada hari Minggu mereka mendapat uang Rp.30 ribu dan pada hari Senin mendapatkan uang sebesar Rp.14 ribu. Uang yang mereka dapat dari hasil Pungli tersebut mereka gunakan untuk membeli nasi dan rokok,” ujar Kapolsek. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA