KOPI, Lubuklinggau – Devi Arianto alias Devit (23) warga Perumahan Bersama Permai RT.4 Kelurahan Tanah Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar dan pemilik sabu-sabu. Dari tersangka diamankan sabu 2,25 gram, timbangan digital warna silver dan satu ball plastik klip dalam keadaan kosong, serta ponsel Samsung warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika. “Kami lakukan lidik tenyata benar,” jelasnya.
Selanjutnya dikatakan Kasat Narkoba, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka. “Kami temukan barang bukti sabu, timbangan dan plastik klip di laci lemari rias yang berada didalam kamar tidur tersangka,” jelas Kasat Narkoba.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, diakui sabu tersebut didapat dari IW warga Surulangun Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).(*)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment