by

Simpan Sabu di Lemari, Devi Digelandang ke Polres Lubuklinggau

-Daerah-3,470 views

KOPI, Lubuklinggau – Devi Arianto alias Devit (23) warga Perumahan Bersama Permai RT.4 Kelurahan Tanah Priuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (10/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar dan pemilik sabu-sabu. Dari tersangka diamankan sabu 2,25 gram, timbangan digital warna silver dan satu ball plastik klip dalam keadaan kosong, serta ponsel Samsung warna hitam.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika. “Kami lakukan lidik tenyata benar,” jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kasat Narkoba, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka. “Kami temukan barang bukti sabu, timbangan dan plastik klip di laci lemari rias yang berada didalam kamar tidur tersangka,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka, diakui sabu tersebut didapat dari IW warga Surulangun Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).(*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA