by

Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 15 Kasus Narkoba

KOPI, Karawang – Satresnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar, berhasil mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Karawang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Arief Rahman Arifin, S.I.K., M.H., pada konferensi pers, Kamis (18/6/2020) pagi, di depan Mako Polres Karawang.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Arief Rahman Arifin, S.I.K., M.H; didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H; Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto, S.H., M.M; dan Kasubag Humas Polres Karawang, Iptu A. Wahab Syahroni.

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, S.H., M.M., dan timnya selama 10 hari ke belakang. “Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ucap Agus.

Adapun kasus yang berhasil diungkap sebanyak 15 kasus dan 20 tersangka di TKP yang berbeda-beda. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: Sabu-sabu sebanyak 35 paket dengan berat keseluruhan 624,82 gram; Ganja 6 paket dengan berat keseluruhan 6 kg; obat-obatan 52,350 butir; pil ekstasi 14 butir; dan Hp berbagai merk sebanyak 15 unit.

Menurut keterangan Kapolres kepada awak media, dari hasil pemeriksaan penyidik rata-rata para pengedar atau tersangka yang tertangkap mengaku mendapatkan barang bukti pil hexymer maupun sabu dari para bandar/pengedar yang ada di luar wilayah dengan harga rata-rata 1,5 juta/gram, dan selanjutnya dijual dengan harga 1,8 juta.

“Adapun TKP pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 14 TKP yang tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Cikampek, Telukjambe Timur, Kotabaru, Klari, Tempuran, Ciampel, Karawang, Cilamaya dan Purwasari. Untuk tersangka yang berhasil dibekuk sebanyak 20 orang, masing-masing dengan barang bukti,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, dalam pengungkapan kasus kali ini, salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka adalah memasukkan ganja ke dalam pipa paralon. Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas pekerja karyawan/buruh, sedangkan sasaran peredaran nya adalah kepada rekan kerja maupun tetangga yang sudah mereka kenal.

Para tersangka akan diancam minimal 4 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Untuk barang bukti dan 20 orang tersangka telah diamankan di Polres Karawang. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA