by

Poros Hijau Lubuklinggau Kecewa terhadap Pelaku Usaha yang tak Pedulikan Lingkungan

KOPI, Lubuklinggau – Kordinator Poros Hijau Indonesia Kota Lubuklinggau menyayangkan pelaku usaha dikota Lubuklinggau tidak mengindahkan Kelestarian lingkungan dengan membuang limbah sembarangan saja.

Sebelumnya naik dimedia Online Tim gabungan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, Damkar, BPPRD Kota Lubuklinggau, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan Camat Lubuklinggau Timur I, dan Lurah Watervang melakukan sidak terhadap dokumen perizinan, limbah, dan protokol kesehatan di Mitsubishi, Senin (22/6/2020).

pada saat sidak tersebut tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau langsung meninjau dimana tempat saluran pembuangan limbah oli milik Mitsubisi, seperi IPAL dan Limbah B3

Dan ternyata hasil sidak tersebut tim menemukan tempat saluran pembuangan oli tidak sesuai seperti saluran pembuangan oli milik Mitsubisi dan saluran air hujan menjadi satu tempat.

“Kita sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang ada dikota Lubuklinggau yang tidak memiliki izin dan tidak mempunyai izin Ipal apalagi sudah berjalan sudah cukup lama. Seharusnya sudah ada izin dong,” ungkap Ilham Palesta selaku koordinator Poros Hijau Kota Lubuklinggau.

Tidak hanya limbah oli milik Mitsubishi, ternyata juga ada perbedaan luas bangunan yang dimiliki, ini ada apa kok tidak ada kejujuran dari pelaku usaha seharusnya sudah dicek dari awal pemberian ini agar tidak terjadi seperti ini.

“Kita tidak anti dengan pelaku usaha lainya yang mau berinvestasi dikota Lubuklinggau tetapi dengan syarat harus tertib sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah daerah jangan cuma mau mengambil keuntungan saja tetapi juga tetap mengendapankan kelestarian lingkungan sekitar,” tutup Ilham. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA