by

Pasien Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang di Karawang

KOPI, Karawang – Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK menyampaikan adanya penambahan kembali pasien terkonfirmasi positif virus corona di Kabupaten Karawang, sebanyak satu orang. Hasil swab diketahui pada Selasa, 16 Juni 2020, pukul 16.00 WIB.

Satu kasus terbaru tersebut dinyatakan positif melalui uji swab. Orang yang terkonfirmasi positif tersebut sebelumnya dirawat di dua rumah sakit swasta, berjenis kelamin laki-laki dan berusia 42 tahun yang beralamat di Kecamatan Klari.

“Sebelumnya dirawat di RS swasta dengan gejala awal DBD lalu dipindah ke RS swasta lainnya. Selanjutnya dia dilakukan uji swab, dan ternyata hasilnya positif corona,” ujar dr. Fitra saat sesi konferensi pers di Makodim 0604 Karawang.

Penambahan pasien tersebut menambah jumlah pasien terkonfirmasi positif saat ini menjadi 4 orang, setelah sebelumnya 3 orang dinyatakan positif usai mengikuti swab massal yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Saat ini, tim gugus tugas langsung melakukan tracing kepada orang-orang yang kontak erat kepada pasien selama 14 hari ke belakang.

Fitra menjelaskan, adanya penambahan pasien ini sesuai dengan prediksi, karena pergerakkan serta aktivitas warga yang sangat tinggi, terutama pasca lebaran saat mudik ataupun ketika arus balik.

“Kami pertegas bahwa Karawang belum menjalankan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan masih PSBB. Kami ingin kerjasamanya dengan masyarakat agar patuh,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran, seperti tidak berkerumun, menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjalani pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Kami sangat khawatir adanya kasus baru ini. Jangan sampai gelombang kedua lebih tinggi dari sebelumnya. Mudah-mudahan saja tidak ada penambahan lagi ke depan,” ujarnya.

Ia menyatakan, selama PSBB berlangsung, tidak dibenarkan bahwa acara resepsi pernikahan boleh dilakukan. Bagi yang ingin menikah baru diperbolehkan melangsungkan akad saja.

“Kalau ada yang tetap ngeyel menggelar resepi, kami pasti datangi dan terpaksa dibubarkan. Ini langkah antisipasi penyebaran makin meluas,” tandasnya. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA