by

MPC PP Kota Bekasi Tolak Putusan Pra Peradilan

KOPI, Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bekasi di Jalan Pramuka Nomor 81, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menolak Prapradilan yang diajukan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi melalui Tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PP Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal, Asiadi Sembiring mengatakan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan polisi, sudah sesuai prosedur dan aturan, termasuk adanya surat penangkapan polisi kepada 6 anggota Ormas PP yang kini sudah menjadi tersangka di Polres Metro Bekasi Kota.

Wakil Ketua MPC PP Kota Bekasi, Dedy Supriadi, mengatakan bahwa keputusan PTUN tidak dapat diterina pihaknya. Dedi akan terus mengupayakan proses hukum antara lain ke Komisi Yudisial dan Kompolnas agar keadilan diberikan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.

“Ini juga sebagai pelajaran bagi semua pihak agar mematuhi prosedur (SOP),” ujarnya di kantor MPC PP Kota Bekasi.      

6 anggota Ormas PP yang kini menjadi tersangka dalam keributan antara Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berlanjut ke proses hukum.

MPC PP Kota Bekasi menuding bahwa penangkapan terhadap 6 orang anggotanya yakni, FY, JS, A, EE, S dan HJ, tidak sesuai dengan prosedur. Menurut MPC, kepolisian melakukan penangkapan tidak berdasar karena tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan. Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA