by

Memasuki AKB, Mall-mall di Karawang Terapkan Protokol Kesehatan

KOPI, Karawang – Beberapa mall di wilayah Karawang telah beroperasi dan sudah menerapkan tahapan-tahapan protokol kesehatan dengan baik. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Sp.KK.

“Sejak hari pertama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diberlakukan, mall-mall di Karawang sudah menjalankan protokol kesehatan,” kata Fitra.

Adapun beberapa mall di kawasan Galuh Mas telah menggunakan sistem barcode untuk mengontrol jumlah pengunjung, serta mewajibkan para karyawan dan pengunjung menggunakan masker. Pihak mall pun menyediakan beberapa titik hand sanitizer untuk kebutuhan mencuci tangan bagi pengunjung.

Salah satu mall lain yang sudah menerapkan protokol kesehatan adalah Resinda Park Mall. Diharapkan pelaksanaan AKB bisa berjalan dengan baik, dan mengutamakan kesehatan, sehingga roda perekonomian bisa berputar dan sebagian masyarakat atau karyawan mall yang sempat menganggur bisa kembali bekerja kembali dengan aman.

“Tapi tentu ada evaluasi. Nanti tim Gugas bersama Pemerintah dan TNI-POLRI akan bekerjasama, Kami terus bekerja dan berharap agar penyebaran virus Corona di Karawang bisa ditekan,” tambah Fitra.

Ia juga mengatakan, meski PSBB tak dilanjutkan, namun bukan berarti masyarakat dibebaskan untuk beraktivitas seperti sebelumnya. “Pada prinsipnya tetap sama. Yakni diwajibkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, tidak berkerumun dan berperilaku hidup bersih dan sehat,” pungkas Fitra, Minggu (28/6/2020). (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA