by

Kepsek dan Komite SDN 1 Pancawati Bantah Tudingan Pungli

KOPI, Karawang – Untuk menyikapi adanya isu-isu terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak SDN 1 Pancawati, maka Lela Nurlaela, M. Pd, selaku Kepala Sekolah membantah adanya pungli dari orang tua siswa.

Dalam wawancara tersebut Kepala Sekolah didampingi oleh Ade Joni, selaku Komite SDN 1 Pancawati Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jabar.

Menurutnya, hanya ada biaya partisipasi untuk biaya operasional Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk kelas VI. “Bukan pungli tapi hanya kebijakan dan partisipasi orang tua siswa untuk biaya operasional PPDB, dikarenakan di dalam ‘Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah’ (RKAS) tidak ada biaya untuk PPDB ini,” ujar Lela kepada awak media pewarta-indonesia, Rabu (17/6/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa pemungutan biaya operasional ini telah melalui prosedur yaitu rapat antara Komite dan orang tua siswa. Rapat dilakukan secara bertahap karena mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan menghindari kerumunan massa. Dikarenakan situasi pandemi maka hanya sebagian orang tua yang mengikuti rapat.

“Saya berharap ke depannya terkait permasalahan ini, bagi orang tua yang keberatan, silakan datang ke sekolah dan semuanya masih bisa dibicarakan. Kami pihak sekolah akan mencari solusi yang terbaik untuk biaya operasional PPDB tersebut,” ucap Lela.

Hal senada juga disampaikan oleh Ade Joni, selaku Komite SDN 1 Pancawati, menyampaikan terkait biaya partisipasi untuk PPDB online telah ada persetujuan dari orang tua siswa melalui rapat yang diadakan oleh pihak Panitia PPDB online, Komite dan orang tua siswa.

Pihak Dewan guru yang menjadi panitia PPDB online memohon kebijakan dari orang tua siswa untuk biaya operasional selama kegiatan PPDB online, biaya tersebut dipergunakan untuk fotokopi dokumen, transportasi dan lain-lain.

“Kami juga tidak memaksakan dan menentukan nominalnya, semua ini hasil kesepakatan dari orang tua siswa, bagi yang tidak mampu bayar juga tidak apa-apa,” jelas Ade.

Menurutnya, hasil rapat antara Panitia PPDB, Komite dan orang tua siswa adalah orang tua siswa menyetujui biaya operasional tersebut. Jika hal ini menimbulkan kegaduhan atau pro-kontra antara orang tua yang hadir dan tidak hadir, maka pihak komite akan mengundang kembali semua orang tua siswa untuk diadakan rapat kembali.

“Jika terjadi kegaduhan, kekacauan dan perselisihan, maka kami akan mengadakan rapat kembali,” pungkas Ade. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA