by

Kapolda Sumsel Apresiasi Forkopimda Lubuklinggau

-Daerah-2,101 views

KOPI, Lubuklinggau – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra kunjungi Rumah Sehat Silampari II, yang terletak di Barak eks. Kompi Taba Pingin, Kota Lubuklinggau, Jumat (05/06/2020).

RSS ini merupakan tempat isolasi PDP, ODP dan Pasien Konfirmasi Positif Covid-19.

Kehadiran Kapolda tersebut merupakan rangkaian kunjungannya di Bumi Silampari yang di awali di Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian Kota Lubuklinggau dan dilanjutkan ke Kabupaten Musi Rawas.

Kapolda didampingi Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Dandim 0406 Letkol Inf M. A’an Setiawan memantau sejumlah fasilitas yang ada di RSS II tersebut. Kapolda juga sempat menyapa PDP dan ODP di lokasi tersebut.

“Sehat-sehat ya, semoga cepat berkumpul kembali dengan keluarga,” sapa jendral polisi bintang dua ini.

Kemudian, Kapolda melakukan penanaman pohon durian di eks kompi bersama Wali Kota, Kapolres, Dandim.

Irjen Eko, mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Forkopimda Lubuklinggau, khususnya wali kota. Terlebih, rumah sehat dalam rangka penanganan covid-19 ini sangat luar biasa menurutnya.

“Saya ke tempat pak wali ini luar biasa, forkopimda Lubuklinggau. Ini ada rumah untuk PDP, dan ada juga yang ODP. Semua ini saya sangat memberi apresiasi, artinya seperti inilah harus tumbuh dari masyarakat sehingga covid-19 ini tidak hanya di Lubuklinggau, di Indonesia bahkan dunia bisa segera dihilangkan, harapan kita apa yang telah dilakukan Forkopimda Lubuklinggau ini,” jelasnya. (Vhio)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA