by

Huru-Hara BLT di Tengah Pandemi Covid-19

-Opini-1,779 views

Oleh: Dara Ayuwi

KOPI, Banda Aceh – BLT atau Bantuan Langsung Tunai merupakan program bantuan sosial pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Bantuan Langsung Tunai atau yang kerap disebut BLT merupakan suatu harapan rezeki bagi sebahagian masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nominal bantuan ini pun lumayan membantu mereka dalam mengepulkan asap dapur. Namun dalam pembagian BLT ini tidak semua masyarakat mendapatkannya karena terlebih dahulu sudah ada pendataan orang-orang atau keluarga terpilih yang mendapatkan hak ini.

Di tengah mewabahnya virus Covid-19 yang melanda Indonesia tidak sedikit yang terkena dampaknya, terutama yang terparah adalah sektor perekonomian. Di sektor perekonomian sendiri banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan omset, bukan tidak beralasan ketika hampir sebahagian pelaku usaha sampai merumahkan karyawan atau pekerjanya karena ketidakmampuan mereka dalam memberi upah/gaji. Banyak karyawan/pekerja yang dirumahkan atau yang di PHK menimbulkan peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebahagian dari mereka yang dirumahkan terkadang tidak lepas dari golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga menjadi beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dan keluarga.

Kita kembali pada Bantuan Langsung Tunai/ BLT, disaat pandemi seperti ini disebut-sebut BLT Covid-19, disebutkan demikian karena pembagiaannya pada saat virus Covid-19 ini merebak. Dalam pembagian inipun turut melibatkan beberapa pihak seperti kepala desa atau kalau di Aceh akrab dengan sebutan geuchik sebagai pihak yang mengetahui anggota masyarakatnya yang dinilai kurang mampu, hingga pihak lembaga perbankan seperti Bank dan Kantor Pos dalam penyalurannya. 

Dalam penyaluran BLT berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan pada bulan April lalu, yang mana peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Menurut Pasal 8A menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. 

Pembagian BLT juga tidak lepas dari berbagai macam polemik, mulai dari pendataan hingga pembagian/penyaluran. Jika dilihat dari beberapa pemberitaan baik melalui media cetak maupun media online bahkan media sosial sekalipun terlihat banyak sekali ketidakpuasan masyarakat dalam pembagian/penyaluran. Ketidakpuasan masyarakat menganggap adanya ketidakmerataan atas proses pendataan, sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan adanya oknum yang “bermain”. Adapun masyarakat yang tidak segan untuk melakukan aksi didepan kantor desa menuntut keadilan dalam penyaluran bantuan sosial ini. 

Jika terjadi demikian siapakah yang paling bertanggungjawab atas ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dalam menuntut bantuan sosial? Mengingat adanya pendataan sebelum dilakukannya penyaluran. Bagaimana nasib masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 ini, apakah masuk kedalam data penerima bantuan? Akan semakin banyak pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam membahas BLT di tengah pandemi sehingga dibutuhkan jawaban pasti bagi mereka yang mengharapkan BLT. 

Semoga pengamalan sila ke lima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dapat diamalkan dan diterapkan oleh semua pihak. Ingat BLT Dana Desa juga ada hak rakyat di gampong/desa masing-masing. Maka sudah menjadi kewajiban para aparatur desa bertindak sesuai aturan demi keadilan, ingat dana desa bukan milik pribadi pejabat.

Penulis: Dara Ayuwi, S.H., M.Kn (Alumni FH-Unsyiah, Alumni Prog. Studi Magister Kenotariatan-USU, Seketaris II DPN PPWI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA