KOPI, Lampung– Satu orang tersangka penyalahgunan narkotika atas nama HBS (36th) diamankan Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung pada hari Rabu 3/6/2020 sekira pukul 19.30.
Dari tersangka telah diamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah kotak rokok berisikan 2 (dua) bungkus plastik yang masing- masing plastik berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dalam kapsul total 20 butir. Dan 1 (satu buah) kotak warna putih berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau bentuk segitiga dan 4 (empat) bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan jumlah total 3000 (tiga ribu) butir ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka narkotika tersebut adalah milik KN yang merupakan salah satu warga binaan Lapas di Bandar Lampung.
Dengan terungkapnya jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi antar provinsi ini dapat menyelamatkan 3000 orang.
Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup. (humas polda)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment