by

Disdukcapil Karawang Buka Layanan Pembuatan KK Online

KOPI, Karawang – Di masa Pandemi Covid-19 hampir semua layanan secara tatap muka di Instansi pemerintah dibatasi demi mencegah kerumunan massa. Beberapa instansi membuka pelayanan secara online yaitu melalui aplikasi WhatsApp.

Salah satu instansi yang membuka pelayanan melalui online adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Jika masyarakat ingin membuat atau memperpanjang KTP dan KK dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp yang telah disediakan oleh Disdukcapil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media KOPI Karawang, Hj. Midah Hamidah selaku Kasie pelayanan menjelaskan untuk pembuatan atau perubahan KK dimulai dengan mengisi form dari desa yang ditandatangani serta stempel basah oleh RT, Desa dan Kecamatan. Lalu pihak kecamatan akan membuatkan draft KK, kemudian diserahkan ke Disdukcapil dengan cara mengupload foto masing-masing berkas dan dikirimkan ke nomor WhatsApp untuk dientry datanya.

“Kalo pembuatan KK harus pengajuan dari Desa ke Kecamatan, setelah dari kecamatan baru kami entry datanya,” ucap Midah, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk perpanjangan atau perubahan KK akan digunakan data yang lama berdasarkan nomor yang lama. Kalo pindahan harus pakai surat pindah datang, melampirkan fotokopi Surat nikah dan KTP suami-istri jika telah menikah.

“Kalo fotokopi surat nikah harus dilampirkan, karena sekarang ada nikah tercatat dan tidak tercatat (nikah siri- red). Untuk yang menikah siri cukup melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan dan surat keterangan menikah dari Amil,” ujar Midah.

Untuk kesalahan nama di KK membutuhkan waktu 3 hari untuk merevisi dengan syarat melampirkan fotokopi Ijazah. Tapi jika ingin merubah atau menambah nama di akte, maka harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, pungkasnya. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA