by

Bupati Cellica Lantik Kadisparbud Karawang

KOPI, Karawang – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melantik Yudi Yudiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pelantikan dipimpin oleh Bupati Karawang, Hj. dr. Cellica Nurrachadiana beserta jajarannya, di komplek perkantoran Pemkab Karawang, Jumat (19/6/2020).

Pelaksanaan pelantikan menerapkan protokol kesehatan yakni tamu yang hadir terbatas, wajib menggunakan masker, physical distancing, sesuai dengan ketetapan pedoman pelaksanaan kegiatan selama Pandemi Covid-19.

Pelantikan tersebut, merupakan tindak lanjut evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Karawang yang dilaksanakan pada tahun 2019.

Sebanyak 19 orang JPT Pratama yang diusulkan rotasi/mutasi oleh Bupati Karawang dan telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara No. B-27/KASN/1/2000 tanggal 6 Januari 2020.

Rotasi/mutasi JPT sebanyak 18 orang telah dilakukan dan ditetapkan dengan keputusan Bupati Karawang Nomor: 821.24/kep.73/BKPSDM/2020 tanggal 20 Januari 2020. Sedangkan proses pelantikan Yudi Yudiawan harus melalui beberapa proses pengajuan dan penetapan pemberhentian dari beberapa Direktorat Jenderal.

Menurut Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.M., mengatakan Yudi Yudiawan yang menjabat sebagai Kadisdukcapil telah diusulkan pemberhentiannya ke Kemendagri bagian Ditjen Catpil melalui Gubernur Jawa Barat dengan Surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM tanggal 6 Juni 2020 melalui aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Mendagri No. 821.22.167, Tahun 2020, tanggal 3 Februari 2020.

“Namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru,” jelas Aang.

Lebih lanjut, Aang menjelaskan untuk melantik Sdr. Yudi Yudiawan pada jabatan baru yaitu Kadisparbud harus melalui persetujuan dari Mendagri (Ditjen Otda) dan telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Bupati Karawang No. 821.2/651/BKPSDM, tanggal 7 Februari 2020.

“Surat persetujuan pelantikan dari Mendagri telah diterima dengan No. 821/3001/SJ, pada tanggal 11 Juni 2020. Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, maka Yudi Yudiawan telah dialihtugaskan ke jabatan Kadisparbud dengan keputusan Bupati Karawang No. 821.24/kep.2778/BKPSDM, tanggal 18 Juni 2020 dan dilantik pada tanggal 19 Juni 2020,” papar Aang.

Ia menambahkan, bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Th 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Th 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Isi dari UU tersebut menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara itu, Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana, menyampaikan bahwa rangkaian rotasi/mutasi untuk Sdr. Yudi Yudiawan membutuhkan waktu yang cukup panjang, dikarenakan ada beberapa prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Agar pelayanan Disdukcapil bisa berjalan sebagaimana mestinya, Pak Yudi Yudiawan ditunjuk sebagai PLT. Kadisdukcapil,” ujar Cellica.

Cellica menuturkan, pada tahun 2020 ini, akan ada 10 (sepuluh) JPT yang kosong yaitu 6 (enam) JPT telah mendapatkan persetujuan dari Mendagri melalui Surat No. 821/1797/Otda, tanggal 30 Maret 2020. 1 JPT Staf Ahli dan 3 JPT yang akan memasuki batas usia pensiun TMT pada 1 Agustus 2020 yakni Kadis PRKP, dan Kadis Perpusda serta Staf Ahli pada 1 September 2020 mendatang. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA