by

BPPW Banten Membangun Infrastruktur Lanjutan di Kabupaten Tangerang

-Berita, Daerah-2,455 views

KOPI, Tangerang– Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya beserta jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pembangunan Mauk tahap II di Desa Ketapang Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (29/06/2020).

Kunjungan yang dilakukan BPPW Banten merupakan langkah konkrit dalam pengawasan dan menjaga kualitas infrastruktur yang dibangun di Desa Ketapang Kecamatan Mauk. Saat dilakukan pengecekan pekerjaan dilapangan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rozali Indra Saputra melakukan evaluasi pekerjaan yang telah dibangun dengan menyesuaikan DED (Detail Enginering Design) yang telah direncanakan pada tahap perencanaan.

“Pekerjaan Skala Kawasan Mauk Tahap II ini merupakan hasil dari sinkronisasi program Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hubungan mewujudkan destinasi wisata mangrove di Desa Ketapang serta meningkatkan kualitas permukiman kumuh nelayan di Desa Ketapang Kecamatan Mauk ini,” katanya.

Indra juga berharap pembangunan infrastruktur ini menjadi inovasi dan dapat dibanggakan.

“Mengingat pembangunan tahap I di destinasi mangrove ini banyak pengunjung yang datang untuk berwisata di destinasi tersebut, dan kami sangat mendukung pembangunan ini terutama para nelayan agar memelihara hasil infrastruktur yang telah dibangun sehingga infrastruktur ini dapat dimanfaatkan dan berkelanjutan,” tambah Indra

Kepala Bagian Keuangan dan Aset Barang Milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Darwanto mengatakan BPPW Banten telah melakukan serah terima aset ke Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“BPPW Banten telah melakukan serah terima aset ke Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk kegiatan jalan desa di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji. Harapan kami memohon kepada masyarakat sekitar harus merasa memiliki terhadap aset yang telah dibangun agar djaga dengan baik,” katanya.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA