by

Belasan Senjata Api dan Sajam Dimusnakan Kejaksaan Lubuklinggau

KOPI, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Memusnahkan Barang Bukti (BB)yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Priode Maret 2019 sampai dengan Februari 2020 , Rabu (17/06/2020).

Senpira yang dimusnahkan terdiri dari 11 pucuk senjata laras pendek 2 pucuk senpira jenis kecepek, 25 butir amunisi aktif dan 31 senjata tajam berbagai jenis.

Lalu untuk barang bukti narkotika jenis ektasi yang dimusnahkan sebanyak 27,5 butir dan barang bukti sabu -sabu sebanyak 144 gram.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir
bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Lubuklinggau, Kabupaten Mura dan Muratara.

Kedua jenis senpira laras panjang dan pendek itu dimusnahkan dengan cara dipotong-pitong menggunakan alat pemotong besi, masing-masing perwakilan OPD terlibat langsung dalam pemotongan senpira itu.

Selesai pemusnahan Senpira dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan empat mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong besar dan dibakar.

Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Barang Bukti Fery Junaidi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara di Kota Lubuklinggau, Mura dan Muratara.

“Yang kita musnahakan ini barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan dari priode Maret 2019 – Febuari 2020,” ungkapnya pada wartawan.

Ia menyampaikan semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara senpira, narkotika jenis sabu, dan Sajam.

“Semuanya ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana baik dari Polres Lubuklinggau, Polres Mura, Polres Muratara serta BNN dengan jumlah total 152 perkara,” ujarnya.

Ia pun mengimbau dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.

“Karena membawa sajam senpi dan narkotika itu tidak betul dan perbuatan melanggar hukum,” paparnya. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA