by

Bambang Soesatyo : Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila

KOPI, Bogor – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, akibat pandemi Covid 19 dunia seperti menuju kebangkrutan massal. Sistem ekonomi dunia terkoreksi. Virus Covid-19 bukan hanya menciptakan krisis kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik, melainkan juga menciptakan krisis bagi globalisasi akibat hantaman keras terhadap liberalisasi dan kapitalisme. Hal ini menjadi peluang bagi negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia untuk menegakan kedaulatannya di bidang ekonomi, tak melulu bergantung pada globalisasi.

“Inilah waktunya Indonesia kembali kepada sistem ekonomi Pancasila warisan founding fathers dari mulai Soekarno – Hatta, yang kemudian dilanjutkan para ekonom seperti Emil Salim, Mubyarto, Dawam Rahardjo, hingga kini Didin S Damanhuri dan Erani Yustika. Sebagai sebuah sistem ekonomi yang khas dan genuine, Ekonomi Pancasila dijabarkan dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet saat menjadi keynote Speaker Seminar dan Bedah Buku ‘Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi’, kerjasama MPR RI, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan IPB Press, di Bogor, Sabtu (20/6/20).

Turut serta antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rektor IPB Arif Satria, Rektor UI Ari Kuncoro, Wakil Rektor IPB Erika Budiarti Lakoni, Guru Besar UGM Mudrajat Kuncoro, Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Dekan Fakultas Ekonomi dan Managemen IPB Nunung Nuryantono, Staf Khusus Presiden Arif Budimanta, Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad, serta Ekonomi Senior INDEF Ahmad Erani Yustika.

Mantan Ketua DPR RI ini menjabarkan, para pendiri bangsa secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional Indonesia bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi. Bukan pula ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. 

“Sistem Ekonomi kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, yang mengedepankan religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial. Sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, cara-cara mengelola perekonomian negara yang bersifat etatisme, kolusi penguasa-pengusaha, dan perilaku monopolistik tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Cara seperti ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan melukai nilai keadilan sosial. 

“Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai tuntutan reformasi, maka MPR RI menerbitkan dua Ketetapan. Pertama, Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Sebagai arah kebijakan, stategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional yang kuat dan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional,” tutur Bamsoet.

Kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, Ketetapan MPR RI Nomor IX MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

“Namun pada prakteknya, pembangunan ekonomi sering kali tidak konsisten. Kerapkali dijumpai kecenderungan bersikap terlalu pragmatis di setiap era pemerintahan, sehingga landasan idiil dan landasan konstitusional dilupakan. Tak jarang karena alasan mengejar pertumbuhan ekonomi kita justru mengorbankan pemerataan. Efeknya lahirlah ekonomi konglomerasi yang diikuti ekploitasi sumber daya alam,” papar Bamsoet.

Akibatnya, lanjut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, kesenjangan sosial dan ekonomi masih sangat tinggi. Sebagai contoh, kesenjangan dalam penguasaan tanah, yang sangat timpang. Pada satu sisi satu orang atau satu kelompok menguasai ratusan ribu hektar atau bahkan jutaan hektar tanah. Tetapi pada sisi lain jutaan petani hanya memiliki rata rata 0,3 hektar saja dan bahkan lebih banyak lagi yang tidak memiliki tanah.

“Para pejabat baik di tingkat pusat maupun daerah lebih condong berpihak pada para pengusaha besar dengan berbagai motivasi jangka pendek untuk kepentingan personal atau kelompok. Sehingga kelompok ekonomi bawah maupun kecil yang seharusnya menjadi prioritas justru tertinggal sama sekali di belakang,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menilai, jika sistem yang kontradiksi dalam demokrasi politik dan demokrasi ekonomi ini terus terjadi, maka masalah kesejahteraan sosial sangat sulit diwujudkan. Ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi akan terus berjalan sehingga semakin jauh dari Pancasila dan cita-cita kemerdekaan bangsa.

“Tantangan terbesar Ekonomi Pancasila semata bukan hanya pada globalisasi, melainkan pada mental dan kualitas pejabatnya. Sebagus apapun konsep tatanan perekonomian tak akan membuahkan hasil maksimal jika dijalankan oleh para pejabat yang tak memiliki semangat nasionalisme dan berjiwa Pancasila,” ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, lanjut Bamsoet di sektor pangan kondisi kedaulatan pangan Indonesia tampak mulai memprihatinkan sejak 2010. Sejak 2010 – 2013, setiap tahun Indonesia mengimpor 1,5 juta ton garam (50 persen kebutuhan garam nasional), 70 persen kebutuhan kedelai nasional, 12 persen kebutuhan jagung, 15 persen kebutuhan kacang tanah, 90 persen kebutuhan bawang putih, 30 persen konsumsi daging sapi nasional, 70 persen kebutuhan susu, dan impor buah serta sayuran yang terus meningkat.

Kondisi ini terus memburuk sehingga pada tahun 2017/2018 misalnya, Indonesia sudah menjadi importir gula terbesar dunia (4,45 juta ton) menggesar China (4,2 juta ton). Kondisi impor pangan yang lain juga tidak menunjukkan adanya perubahan yang berarti.

Saat ini, jelas Bamsoet, kondisi keuangan Indonesia dan juga banyak negara dunia lainnya sedang mengalami hantaman keras. Bisa dilihat dari penerimaan pajak yang terpukul, per April 2020 turun 3,1 persen menjadi Rp 376,3 triliun dengan defisit APBN mencapai Rp 74,5 triliun. Total hutang kita juga tak sedikit. Per April 2020, tercatat mencapai Rp 5.172,48 triliun yang terdiri dari Rp 4.338,44 triliun atau 83,9 persen dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Rp 834,04 triliun atau 16,1 persen berasal dari pinjaman luar dan negeri. Dimana Rp 9,92 triliun berasal dari pinjaman dalam negeri dan Rp 824,12 triliun dari pinjaman luar negeri.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini, dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara: Kapitalisame dan Sosialisme. Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut.

“Sistem perekonomian nasional, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi,” pungkas Bamsoet.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA