by

Aura Hotel, Bursa Hotel, dan Saga Grup Kangkangi SOP Lingkungan

KOPI, Lubuklinggau – Pelaku usaha di Kota Lubuklinggau tampaknya tidak semuanya memperhatikan dampak lingkungan dari limbah usahanya. Terbukti, Hotel Burza beralamat di jalan Yos Sudarso,Kelurahan Watervang, Aura dan Saga group (Gym dan Cafe &Resto) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau, tidak memiliki Instalasi Pengelolaah Air Limbah (IPAL) apalagi izin IPAL.

Dengan tidak adanya IPAL maka limbah air dari beberbagai penggunaan langsung dialirkan ke siring/drainase ataupun kolam seperti di Hotel Burza

Hal tersebut terungkap saat tim terpadu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama beberapa dinas lain melakukan inspeksi mendadak, Senin (22/06/2020).

Kabid Pengkajian Dinas Lubuklinggau, Nurmalina menerangkan bahwa dari hasil pengecekan Hotel Aura dari atas sampai ke bawah hotel ini tidak memiliki IPAL.

Padahal IPAL ini berfungsi untuk menyaring limbah air baik dari kamar hotel, restoran, dan dapur serta laundry sebelum dialirkan ke drainase ataupun siring.

Sama halnya dengan Saga Gruop, Kepala Bidang Pengawasan DLH, Muljada menyatakan bahwa pihak Saga tidak kooperatif soal limbah sebab pihaknya pernah melayangkan surat namun tidak ada respon.

Muljada mengatakan bahwa Saga tidak memiliki IPAL, sehingga air limbah berpotensi mencemari lingkungan sebab jika tidak ada IPAL dan izin IPAL maka otomatis air limbah yang dibuang belum dilakukan uji lab terkait mutu air limbah.

“Limbah air yang dibuang baik itu ke siring dan ke Sungai harus diuji lab dulu mutunya, kalau memenuhi standar baru boleh dibuang, kalau IPAL saja tidak ada bagaimana kita tahu, nanti bisa mencemari lingkungan apalagi disekitar sini banyak sumur warga,” terangya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan sebagai ketua tim Sidak, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mengikuti aturan baku berusaha, yang salah satu komponennya adalah menyiapkan IPAL, dan Izin IPAL.

Aan mewarning agar Aura Hotel dan Saga Gruop segera melengkapi IPAL dan izin izin lainnya, jika sampai teguran ketiga usaha akan ditutup permanen dan izin usaha dicabut.

Dikatakannya, limbah air yang tidak melalui proses penyaringan dengan IPAL sangat berpotensi mencemari lingkungan, sebab belum adanya uji lab terkait limbah air yang dibuang.

”Kalau tidak ada IPAL, kemudian limbah ini mencemari lingkungan mereka sendiri yang susah, karena akan menjadi tertuduh, coba kalau punya IPAL dan Izin IPAL saat ada yang tercemar mereka bisa klaim limbah KAI sudah uji Lab dan pencemaran lingkungan bukan dari kami, itu misalnya,” kata Aan sapaan Hendra Gunawan. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA