by

WFH, Tunjangan Kinerja PNS Pemkot Pagaralam Diberikan Utuh

KOPI, Pagaralam – Untuk mengantisifasi penyebaran virus corona atau Covid-19 diKota Pagaralam, Pemerintah Kota Pagaralam melakukan program Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah, sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat. Namun demikian bukan berarti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kantor, melainkan dengan sistem bergilir atau piket.

Meskipun melakukan aktifitas dari rumah namun Pemkot Pagaralam tidak mengurangi tunjangan beban kerja (BK) atau tunjangan kinerja (Tunkin) yang diberikan hanya kepada sebagian PNS di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saja, seperti BKD, Bappeda, BKSDM, Inspektorat, Sekretariat DPRD dan Perizinan.

Hal tersebut disampaikan sekretaris daerah (Sekda) Kota Pagaralam Drs. Syamsul Bahri, M.Si saat dikonfirmasi awak media via whatsApp, Jum’at (8/5/20).

“PNS tetap bekerja secara maksimal meskipun dari rumah, dengan teknologi IT. Bekerja dapat dilakukan bukan hanya dikantor saja namun bisa dilakukan dimana saja asalkan ada jaringan internet, untuk itu BK atau tunkin tetap diberikan sebagaimana biasanya,” sampai Sekda.

Sebelumnya, dikutif dari situs Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pemerintah daerah memangkas anggaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. (JF).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA