by

Walikota: Ini Penggunaan Dana Covid-19 di Kota Lubuklinggau

-Daerah-1,898 views

KOPI, Lubuklinggau – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah agar transparan dengan Anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) harus terbuka ke publik.

Pemkot Lubuklinggau salah satu daerah yang sejak awal transparan terhadap anggaran penanganan pandemi tersebut, yakni Rp 25 miliar.

Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe saat diwawancara menerangkan, sampai saat ini pengeluaran pemkot Lubuklinggau berkaitan dengan covid,antara lain, Disperindag sebesar Rp. 8,500,000,000, Dinkes Rp. 5,153,405,000, Damkar Rp. 632,352,000, Dishub Rp. 384,520,000, Bagian Umum Rp. 268,000,000.

Adapun kebutuhan, jelas Walikota, pertama untuk Pelunasan pembayaran sembako Rp. 8,000,000,000 (Disperindag), kedua Dinkes Rp. 1,000,000,000, ketiga (PUPR) Rp. 300,000,000, dan ke empat pembelian sembako tahap tiga Rp. 2,500,000,000.

“Jadi total pengeluaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp 14.670,277,000,
sedang kebutuhan yang akan di keluarkan lg sebesar Rp. 3,800,000,000, sehingga total kebutuhan akan pengeluaran anggaran sebesar Rp. 26,470,277,000,” kata Nanan sapaan Prana Putra Sohe.

Dengan demikian,terdapat selisih dari anggaran yang disiapkan Rp. 25 miliar, yakni selisi sebesar Rp, 1,470,277,000.

Dan ada juga tambahan ke bagian Kesra sebesar Rp 45 juta untuk membayar listrik masjid-masjid yang ada di Kota Lubuklinggau.

Termasuk juga biaya PDAM kalau ada yang memanfaatkanny dan masjid itu mengikuti himbauan yang sudah di sepakati.

“Pengeluaran akan kebutuhan ini sangat relatip karena bisa saja terjadi peningkatan peningkatan lagi , tergantung situasi dan kondisi covid 19 dikota kita ini,” ujar Walikota. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA