by

Tempat Hiburan Malam Tak Hiraukan Pendemi Covid-19 dan Ramadhan

KOPI, Lubuklinggau – Di tengah keresahan masyarakat atas merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) diduga kuat tidak membuat tempat hiburan malam di wilayah Kota Lubuklinggau ini bergeming.

Pemberlakuan Zona Merah karena telah mewabahnya Covid-19 dan ditengah umat muslim sedang menjalankan ibadah Ramadhan pun dianggapnya hanya angin lalu oleh pemilik usaha tempat hiburan di Kota Lubuklinggau.

Hiburan malam yang disinyalir, kerap dijadikan berkumpulnya sekelompok orang dengan membuka botol minuman keras dan tidak menutup kemungkinan menjadi pusat peredaran narkotika, sambil menikmati suasana musik sempat memunculkan asumsi para kontrol sosial melongok mengamati dan mendengarkan dentuman musik yang terdengar keluar jalan raya.

Berdasarkan hasil investigasi tim yang meliputi dari LSM, GANN (Gerakan Anti Narkotika Nasional), dan awak media, pada malam Kamis (07/05/2020).

Didapati ada beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi seperti, Cafe Kings/kiss, Wisma Q, Karoke We Hotel, Smart Hotel, Cafe G, panti-panti pijat Mawar, Srikandi,, dan kawasan lokalisasi patok besi di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

Terlihat langsung dilapangan adanya bukti benar aktifitas hiburan malam tersebut masih beroperasi, membuat Koordinator Lembaga Swadaya (LSM) GERAM Kota Lubuklinggau, Indra Sena akan segera mengirimkan surat kepihak-pihak terkait untuk segera ditutupnya lokasi hiburan malam tersebut.

“Hari ini saya akan kirimkan surat ke pihak-pihak terkait, tentunya ke Walikota Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, dan ketua MUI Kota Lubuklinggau,“ Ucap Indra Sena.

Tak hanya itu, hal ini pun membuat Rikek selaku Ketua DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) angkat bicara, “Ini jelas loh, aktifitas hiburan malam tersebut terus beroperasi tanpa menghiraukan Pandemi dan Bulan Suci Ramadhan, dan patut diduga tidak adanya pengawasan wilayah sehingga terlihat adanya pembiaran dan terkesan tutup mata,” terang Indra.

Ia menjelaskan ada 4 telegram Kapolri yang menyebut Kapolda sebagai pengemban tugas atas Maklumat Kapolri terkait Pencegahan wabah virus Corona.

“Kami sangat menyayangkan masih beroperasinya beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuklinggau
Sebenarnya ditengah bulan suci ramadhan dan ditambah pandemi saya rasa tidak ada alasan untuk mengoperasikan tempat hiburan, karena dapat menimbulkan keramaian dan mengganggu aktivitas keagamaan. Kami menghimbau agar tempat hiburan malam yang masih buka itu segera ditutup,” ujar Rikek.

Selain itu Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Lubuklinggau KH Syaiful Hadi Maafi, ketika dihubungi melalui ponsel pribadinya mengatakan “Yang jelas para ulama sangat prihatin dengan adanya kejadian hal tersebut,” ujarnya.

Hal ini sebenarnya bukan lagi domen MUI, MUI hanya sekedar memberikan arahan dan himbauan, akan tetapi itu sudah menjadi domennya penegak hukum dan pemerintah, seharusnya orang yang lebih berkompeten dan berwenang mestinya harus lebih kongkritlah mengenai hal-hal yang seperti itu.

Kami dari MUI Kota Lubuklinggau menghimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam, dan kepada semua yang berkompeten dan berwenang.

“Jangan nanti Masjid disuruh kosong tapi tempat hiburan buka dan dibiarkan,nah hal ini yang sangat miris nanti ALLAH SWT yang marah dan murka,” imbuh Ketua MUI.

Dalam hal ini kita sebagai orang yang berpancasilais, berazaskan persatuan mestinya bisa untuk menahan diri.

“Kepada pemerintah Kota Lubuklinggau dan penegak hukum, kami harap agar lebih kongkrit dan agresif lagi terhadap hal-hal seperti itu, inikan sifatnya hiburan yang bisa ditunda, bukan seperti halnya pasar yang menyedikan logistik dan sembako sebagai kebutuhan sehari-hari dan bukan pula sifatnya kebutuhan kesehatan, itukan hanya sekedar hiburan mestinya ini tidak boleh dibiarkan apalagi ditengah wabah Covid-19 dan bulan suci ramadhan,” harap KH Syaiful Hadi Maafi.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa S.I.K, M.H menerangkan saat dihubungi melalui WA pribadinya, “Nanti malam akan kami cek langsung dan menindak lanjuti hal tersebut,” katanya.

Berkaitan dengan izin tempat hiburan, Polres akan berkoordinasi dengan Pemkot dan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau, dan akan terus menghimbau berkaitan dengan tempat hiburan yang mungkin masih buka.

“Apabila benar masih didapati tempat hiburan yang beroperasi, maka akan kita tindak sesuai prosedur dan apabila ada tindak pidana akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA