by

Satu PDP Meninggal dan Telah Dimakamkan Sesuai Protokoler Kesehatan

-Daerah-2,333 views

KOPI, Lubuklinggau – Warga Lubuklinggau yang ditetapkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 meninggal dunia dan sudah dimakamkan di pemakaman umum Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (09/05/2020).

PDP Kota Lubuklinggau yang meninggal dunia ini berjenis kelamin laki-laki dan bekerja selaku tim medis di RS Siti Aisyah, yang bertempat tinggal di Kelurahan Marga Rahayu, untuk proses pemakaman telah dilaksanakan sesuai protokoler kesehatan dan juga menggunakan alat berat.

Seperti halnya dijelaskan Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, seorang PDP tersebut memang telah memiliki gejala-gejala Corona.

Wali Kota Lubuklinggau yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Lubuklinggau, mengatakan almarhum adalah tenaga kesehatan atau perawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau. Namun dua minggu terakhir diperbantukan di Klinik sebuah perusahaan di Musi Rawas.

“Dua minggu di sana, kemudian juga ada beberapa hari di Empat Lawang. Tiga hari terakhir di Lubuklinggau. Dua hari sakit di RS Siti Aisyah lalu meninggal dunia,” jelasnya.

Karena ada gejala sesak napas dan demam tinggi, maka pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19.

“Sudah rapid tes, hasilnya positif. Sedangkan swab hasilnya sedang dikirimkan mungkin hari Senin hasilnya baru diketahui. Jadi belum bisa dikatakan Corona. Tapi mau positif atau negatif, pemakaman tetap sesuai protokoler kesehatan, dan juga tetap dinyatakan PDP,” tegasnya.

Menurut Wali Kota terlepas positif ataupun negatif, seluruh pegawai RS Siti Aisyah yang ada kontak dengan PDP ini akan ditracking, dimulai dari ruang isolasi, perawat, cleaning service, petugas keamanan hingga penjaga parkir. Totalnya mencapai 600 orang lebih.

“Kemudian seluruh pegawai RS Siti Aisyah akan dilakukan rapid tes dan swab,” ujar Walikota. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA