by

Sat Reskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk Pelaku Curat di Wilayah Karawang

KOPI, Karawang – Tindakan kriminal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir sangat meresahkan masyarakat Karawang. Di tengah pandemi Covid-19 tindakan kriminal seperti ‘Pencurian dengan Pemberatan’ (Curat) semakin meningkat.

Tim Sat Reskrim Polres Karawang beserta jajarannya bergerak cepat dalam mengungkap kasus Curat. Dalam kurun waktu satu bulan telah berhasil menangkap lima orang pelaku Curat dengan tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Humas Polres Karawang Iptu A. Wahab S beserta jajarannya menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu merusak kunci kontak sepeda motor korban secara paksa dengan menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, jelas Bimantoro saat press release di halaman Gedung Reskrim Polres Karawang, pada hari Selasa (5/5/2020).

Lebih lanjut, Bimantoro menerangkan kronologis pengungkapan kasus yang terjadi di sebuah kontrakan, Jalan Raya Kosambi – Telagasari Kampung Kawali RT. 71/20 Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yaitu pada hari Selasa (10/3/2020) sekira pukul 04.00 Wib, telah terjadi tindak pidana ‘Curat/Curanmor R2’ (Roda Dua) terhadap korban R.

Pelaku berinisial L (Alm) tertangkap tangan ketika akan melakukan percobaan pencurian di Dusun Gintungsalam RT 23/06 Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Saat diminta keterangan oleh Penyidik, tersangka L mengakui pernah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dengan cara berjalan kaki menuju rumah korban yang posisinya tidak jauh dari kontrakan pelaku L.

Lalu pelaku L masuk ke dalam rumah korban R melalui pintu belakang rumah kontrakan dan mendekati sepeda motor korban yang ada di teras, kemudian pelaku L merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut kepada seseorang yang berinisial D (DPO) seharga Rp. 1.300.000,-. Sampai saat ini Sdr. D masih dalam pencarian petugas kepolisian.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah satu buah kunci leter T berikut anak kunci leter T sebanyak tiga buah dan kantung anak kunci leter T, satu buah anak kunci kontak sepeda motor, satu buah Handphone merk Nokia, satu lembar STNK sepeda motor milik korban.

Kemudian kronologis kejadian Curat yang terjadi di Dusun Sukagalih Rt. 010/004 Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada hari Minggu (26/4/2020), sekitar jam 18.00 Wib. Para pelaku berjumlah dua orang yaitu K.J dan K.B melakukan Curat pada saat korban APW sedang melakukan buka puasa.

Para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter T dan menghidupkan sepeda motor kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban mendengar suara motornya yang dibawa oleh orang tak dikenal lalu berteriak maling, sehingga korban dan warga sekitar langsung mengejar pelaku dan tertangkap, sebelum akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Telukjambe Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu set kunci leter T dan dua buah TNKB.

Selanjutnya kronologis kejadian Curat yang terjadi di Dusun Sukasari RT. 02/01 Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terjadi pada hari Sabtu (11/4/2020), sekitar jam 22.45 Wib. Pelaku berjumlah dua orang yaitu C dan H. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor, saat melewati rumah korban dan melihat sepeda motor diparkir di depan pintu rumah korban. Kemudian pelaku C turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sepeda motor korban, lalu mengeluarkan kunci leter T, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, lalu disorong terlebih dahulu sampai jalan lalu distater, setelah mesinnya hidup langsung dibawa kabur.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah STNK sepeda motor Yamaha R15, satu buah BPKB sepeda motor merk Yamaha R15, dua buah kunci merk Yamaha, satu unit motor merk Honda Beat, satu bilah golok, satu buah kunci leter T, dll.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Bimantoro. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA