by

Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, Ini yang Dilakukan RSUD Besemah

KOPI, PAGARALAM – Sebagai salahsatu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terkenal sangat cepat dan masif, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan melakukan pembatasan pelayanan kesehatan, dengan cara membagi jadwal pelayanan, sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan pasien yang akan menggunakan jasa pelayanan dirumah sakit. Selain membagi jadwal pelayanan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, pihak rumah sakit juga meningkatkan fasilitas ruang isolasi dan melengkapi prasarana dan alkes untuk pemeriksaan Covid-19.

Demikian disampaikan Direktur RSUD Besemah, dr. Dian Netha Inggriany, Kamis (14/5/20) saat dimintai keterangan oleh awak media via WhatsApp. “Untuk pelayanan kesehatan di RSUD Besemah memang kita batasi, dengan membagi jadwal pelayanan kesehatan, diharapkan tidak terjadi penumpukkan pasien, kecuali untuk pelayanan gawat darurat. Adapun jadwal yang kami bagi seperti hari Senin, Rabu dan Jum’at untuk pelayanan Poli Penyakit Dalam dan ini (Senin, 10/5/20 – red) adalah  jadwal untuk penyakit dalam, sedangkan hari Selasa dan Kamis untuk poli lain,” jelas Direktur RSUD Besemah Dian Netha Inggriany.

Disinggung masalah alokasi dana sebesar Rp 5.062 miliar untuk penanggulangan Covid-19 di RSUD Besemah, Dokter Dian Netha Inggriany menjelaskan bahwa dana tersebut telah dan akan digunakan sesuai peruntukkan dalam penanganan Covid-19. Sebagaimana diketahui, Pemkot Pagaralam melakukan pergeseran dana kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot untuk penanganan pandemi Virus Corona.

“Dana alokasi dari Pemkot sebesar Rp 5.062 miliar kita gunakan sesuai peruntukan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Pagaralam, seperti peningkatan fasilitas ruang isolasi, pengadaan APD, pengadaan alkes pemeriksaan pasien dan Insentif tenaga medis,” pungkas Dian (JF).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA