by

PSBB Tahap III di Kota Bekasi Akan Disertai Sanksi bagi Pelanggar

KOPI, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini sampai 26 Mei 2020. Dengan bergulirnya PSBB tahap III ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. Dan PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga ke RW dan RT. Di perpanjangan tahap III, Wali Kota mengatakan akan disertai sanksi administratif yang akan berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.

“Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar,” ujarnya pada hari Rabu, 13/5/2020.

Untuk warga Kota Bekasi, inilah daftar sanksi atas pelanggaraan- pelanggaran PSBB seperti tertera di Peraturan Wali Kota, yakni :

1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah

– teguran lisan atau tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp250 ribu

2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar

– teguran tertulis

3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB

– penyegelan tempat kerja

– denda maksimal Rp10 juta

4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan

– teguran tertulis

– denda maksimal Rp50 juta

5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat makan

– denda maksimal Rp10 juta

6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan hotel

– denda maksimal Rp50 juta

7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– penyegelan tempat hiburan

– denda maksimal Rp 50 jta

8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan

– teguran tertulis

– denda maksimal Rp50 juta

– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)

9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan

– teguran tertulis

10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang

– teguran lisan dan teguran tertulis

– wajib membersihkan fasilitas umum

– denda maksimal Rp250 ribu

11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum

– kerja sosial

– denda maksimal Rp10 juta

12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional

– teguran tertulis

– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)

13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil

– denda maksimal Rp1 juta

– wajib membersihkan fasilitas umum

– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam

14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker

– denda hingga Rp250 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang

– denda maksimal Rp150 ribu

– wajib membersihkan fasilitas umum

– kendaraan ditahan 1 x 24 jam

16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan atau tidak mengindahkan jam operasional

– denda maksimal Rp500 ribu

– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum

– kendaraan ditahan

Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid 19 ini.

“Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif,” tegas Rahmat Effendi.

Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/ Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini.(rel)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA