by

Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19

-Daerah-2,836 views

KOPI, Lubuklinggau – Wabah virus Corona yang semakin merisaukan, membuat pemerintah baik itu pusat, provinsi serta kabupaten/kota terus berkoordinasi sebagai upaya mencari solusi pencegahan penyebaran virus Covid-19 tersebut.

Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Pemkot Lubuklinggau mengikuti video conference (Vicon) dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka sosialisasi Pedoman Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk pencegahan Covid-19, bertempat di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Lubuklinggau, Taba Pingin. Rabu (27/05/2020).

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr. Riskiyana S. Putra, M.Kes menyampaikan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 ditingkat RT/RW/Desa.

“Pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 ditingkat RT/RW/Desa merupakan segala upaya yang dilakukan dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperanserta mencegah penularan COVID-19,” ungkapnya.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 ditingkat RT/RW/Desa melibatkan berbagai unsur yang ada di masyarakat seperti ketua RT/RW dan atau kepala desa, Toma/Toga, Bhabinkamtibmas, kader kesehatan, petugas Puskesmas serta masyarakat di wilayah tersebut.

Semua unsur masyarakat mempunyai peran dan fungsi sesuai dengan kondisi yang terjadi di wilayah masing-masing.

Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan covid-19 ditingkat RT/RW/Desa ini dilakukan agar setiap orang mampu mengidentifikasi dan mengenali risiko yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayahnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA