by

Pemkab Mura Sepakat Larang Masyarakat Shalat Idul Fitri Berjamaah

-Daerah-2,074 views

KOPI, Musi Rawas – Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Mura H Hermadi dan Ketua MUI Kabupaten Musi Rawas KH Imam Aspali melakukan penandatanganan Kesepakatan Ajakan Bersama terkait Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H tahun 2020 di Kabupaten Musi Rawas. Rabu (20/05/2020) di Kantor Kemenag Mura.

Sehubung dengan penularan Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas semakin hari mengalami peningkatan, melalui penandatangan ini, kesepakat ajakan bersama tersebut berbunyi ajakan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas untuk Senantiasa mengedepankan dan menjaga Ukhuwa Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah.

Melaksanakan takbiran dan aktivitas ibadah lainnya dirumah masing-masing sejak tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga dilaksanakannya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H/2020 M.

Melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing baik secara berjamaah dengan keluarga inti maupun secara sendirian (Munfarid) baik dengan menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan khutbah atau tanpa menggunakan Khutbah dan mempedomani panduan tata cara shalat idul fitri dirumah berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun dasar dari penandatanganan ini, pertama arahan Presiden Republik Indonesia dan beberapa Menteri terkait serta dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Kedua Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah Pandemi Covid-19.

Dan yang Ketiga, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiyat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H disaat Pandemi Covid-19. Dan keempat terkait Perkembangan data dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA