by

Pemerintah Kota Bekasi Lanjutkan Kebijakan Penutupan THM dan Pariwisata

KOPI, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi pada perpanjangan Tahap Ke-III sebagai upaya Pemkot Bekasi menangani Wabah Covid-19. Hal ini melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep-293-BPBD/V/2020 dan diterapkan mulai 13 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan dengan adanya perpanjangan masa PSBB di Kota Bekasi, surat edaran penutupan tempat hiburan dan pariwisata juga tetap berlaku.

Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pariwisata berdasarkan  Surat Edaran Nomor 556/2861-Parbud.Par tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Untuk Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata Lainnya di Kota Bekasi tertanggal 28 April 2020 ditandatangani Wali Kota Bekasi Dr. H Rahmat Effendi.

 “Agar para pimpinan pelaku usaha dan jasa kepariwisataan bisa taat dalam peraturan Pemerintah Kota Bekasi. PSBB diperpanjang dan peraturan dalam mendukung pelaksanaan PSBB juga dilanjutkan termasuk penutupan THM dan Pariwisata,” kata Sajekti Rubiyah, Rabu 13/5/2020.

Lebih lanjut Sajekti mengatakan beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama memperpanjang penutupan sementara Tempat Hiburan (Klub Malam, Café, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa, arena bermain anak, bioskop, salaon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata dan MICE (balai Pertemuan) di Kota Bekasi terhitung 29 April sampai dengan 12 Mei 2020 (akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada.

“Kedua, restoran dan rumah makan untuk membatasi jam operasional, dilarang melayani makan ditempat, mengutamakan pesanan secara online, drive-thru, menerapkan social distancing, menyiapkan pengukur suhu tubuh dan menyiapkan sarana pencegahan lainnya sesuai dengan aturan satgas pencegahan Covid-19.

Poin ketiga, apartemen yang dioperasionalkan oleh manajemen sebagai hunian atau kontrak yang bersifat harian atau mingguan untuk tutup sementara terhitung 29 April sampai dengan 12 Mei 2020 (akan ditinjau ulang berdasarkan perkembangan yang ada).

Dan poin keempat, seluruh informasi terkait Covid-19 di kota Bekasi dapat mengakses website corona.bekasikota.go.id, public Safety Centre 119 dan Call Centre Kota Bekasi 1500444.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA