KOPI, Karawang – Akhir-akhir ini ‘Pencurian dengan Kekerasan’ (Curas) kembali marak terjadi di masyarakat. Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku Curas yaitu D.I dan R.M. Yang melakukan aksi kejahatan Curas di Jalan Baru – Lingkar Tanjungpura Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada hari Rabu (22/02/2020), Jam 01.00 Wib.
Dalam press release, Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan, didampingi Humas Polres Karawang Iptu A. Wahab S beserta jajarannya menyampaikan bahwa pelaku melakukan pencurian pada malam hari dan pada tempat yang sepi. ” Pada saat jalan sepi dan tengah malam, pada saat itu korban J.D mengendarai sepeda motor sendirian. Lalu pelaku langsung memepet dan memberhentikan korban,” jelas Bimantoro.
Kemudian kedua pelaku dengan menodongkan senjata tajam memaksa korban untuk menyerahkan harta benda milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah pisau dan satu buah STNK motor merk Honda Scoopy.
Menurut Bimantoro, para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Dede N-KOPI)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment