by

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Sholat Idul Fitri di Rumah

-Daerah-2,026 views

KOPI, Lubuklinggau – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa tersebut mulai dibahas sejak 6 Mei 2020 lalu dan diterbitkan hari ini, Rabu (13/05/2020).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, shalat Idul Fitri pada dasarnya hukumnya sunah muakkadah. Meski pelaksanaan shalat Id ini disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah di masjid ataupun tanah lapang, namun sholat Id juga bisa dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah maupun sendiri (munfarid).

Ada beberapa ketentuan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan Covid-19 yang dijelaskan dalam fatwa MUI tersebut. Pelaksanaan sholat Id berjamaah di masjid atau lapangan bisa dilakukan tergantung situasi dan kondisi wabah di daerah tersebut. Namun, di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar sholat Id dilaksanakan di rumah, baik itu secara berjamaah dengan anggota keluarga atau secara sendiri.

Dalam pedoman dari MUI ini disebutkan, bahwa sholat berjamaah di rumah dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah jamaah yang sholat minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 makmum. Setelah sholat Id, khatib melaksanakan khutbah sesuai dengan ketentuan dalam kaifiat khutbah Idul Fitri.

“Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelakanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah,” demikian pernyataan dalam fatwa MUI tersebut.

Selanjutnya, sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan secara sendiri (munfarid) jika jumlah jamaah kurang dari empat orang. Ketentuannya, sholat Id diawali dengan niat secara sendiri. Kemudian, sholat Id dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). Sedangkan tata cara pelaksanaan sholat Id sendiri ini sama dengan kaifiat sholat Id berjamaah. Hanya saja, pelaksanaan sholat sendiri ini tidak ada khutbah.

Di dalam fatwa tersebut, MUI juga menjelaskan tentang panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah. Panduan ini menjadi pedoman untuk melaksanakan sholat Id, baik secara berjamaah maupun sendiri. Berikut kaifiat sholat Id secara berjamaah:

Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah, tanpa azan dan iqamah.

Memulai dengan niat sholat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ  رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Adapun panduan kaifiat khutbah Idul Fitri sebagai berikut:

Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.

Khutbah Ied dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membaca takbir sebanyak sembilan kali

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

Membaca shalawat nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

Berwasiat tentang takwa.

Membaca ayat Al-Qur’an

Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Membaca takbir sebanyak tujuh kali

Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله

Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد

Berwasiat tentang takwa

Mendoakan kaum muslimin.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA