KOPI, Sijunjung – PT. Multikarya Lisun Prima (MLP) melaporkan Ketua KSU Ranah Lisun dan pengacaranya Didi Cahyadi ke Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Kamis (14/5/2020). Tidak hanya itu, PT. MLP didampingi pengacara bersama Ninik Mamak Padang Tarok juga mendatangi Polres Sijunjung untuk menambah laporan terkait aktivitas yang dilakukan oleh Ketua KSU bersama pengacara serta timnya di lokasi PT. MLP.
“Mereka kita laporkan karena masuk tanpa izin, saya sudah berkoordinasi dengan security dan manager PT. MLP, apakah mereka masuk izin. Ternyata di lapangan, mereka menyelonong dan menyerobot masuk tanpa izin kepada security kita,” kata Kabag Humas PT. MLP, Rio Marten, saat dikonfirmasi usai membuat pelaporan di Polres Sijunjung pada hari yang sama, Kamis, 14/05/2020.
Dijelaskan Rio, bahwa pihak terlapor telah memasuki lokasi PT. MLP tanpa izin. Bahkan, lanjutnya, para terlapor juga ikut melakukan aktivitas di dalam lokasi dengan memasang pancang batas wilayah serta telah mengambil barcode perusahaan PT. MLP tanpa sepengetahuan dan seizin dari perusahaan.
Disampaikannya, Ketua KSU seharusnya meminta izin terlebih dahulu ke Perusahaan. Apalagi, Ketua KSU juga ikut membawa pengacara dan LSM. Ada persoalan apa di dalam, sehingga tanpa izin atau sepengetahuan kami langsung melakukan aktivitas pemancangan batas dan mengambil barcode milik perusahaan.
“Mereka yang masuk itu kan orang hukum, ada pengacara lagi, seharusnya tahu tata krama ketika ingin masuk ke perusahaan. Kita ini kan punya izin dari negara,” ungkapnya.
Rio menambahkan bahwa kedatangan dirinya ke Polres Sijunjung bertujuan untuk menambah laporan. Ditambah, dari hasil tinjauan di lapangan, lokasi pemancangan yang dilakukannya itu juga bukan masuk dalam ranah wilayah Lisun Sumpur Kudus, akan tetapi masih berada di lokasi Padang Tarok, yang merupakan tanah ulayat masyarakat Padang Tarok. Oleh karena itu, para Ninik Mamak Padang Tarok merasa dirugikan secara sepihak oleh KSU Ranah Lisun.
“Hari ini para Ninik Mamak juga datang ke Polres Sijunjung dengan berpakaian adat, untuk melaporkan persoalan yang dilakukan oleh KSU yang melakukan klaim sepihak masalah tapal batas. Mereka memperkuat laporan yang telah kami lakukan,” beber Rio.
Sementara itu, Manager PT MLP, Azis, saat dikonfirmasi juga membenarkan laporan yang telah dibuat oleh perusahaan. “Mereka mengatakan kalau sudah izin ke kita itu bohong, mereka masuk ke perusahaan kita menyelonong. Setelah pulang dari atas, baru menghampiri saya dan menjelaskan maksud dan tujuan. Apakah meminta izin seperti itu? Baik secara lisan apalagi tertulis mereka tidak ada minta izin ke kita,” tegas Azis.
Ditambahkan Azis, mereka juga mengatakan bahwa perusahaan memberi oleh-oleh dua bibit kayu akasia dan meranti sebagai bukti koordinasi atau meminta izin masuk ke lokasi. “Saya tidak pernah memberikan mereka oleh-oleh, dan dua bibit kayu itu mereka minta. Kalau bibit kayu, siapa saja boleh minta. Warga juga sering meminta bibit kayu,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Security PT. MLP, Cindy. Menurutnya, pihak terlapor masuk menerobos tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada mereka. “Mobil pertama sudah menyelonong masuk dan tidak berhenti, kemudian mobil kedua dapat saya stop dan saya tanyakan mau kemana? Ada keperluan apa? Sudah minta izin sama Ninik Mamak Padang Tarok. Jawab mereka dari Ninik Mamak Sumpur Kudus, sudah. Saya langsung bilang kalau mau masuk gak seperti ini caranya harus izinlah ke kita, namun mobil itu tetap jalan. Tidak mungkinlah saya pegang mobil yang lagi berjalan,” ungkapnya.
Jadi, kata Cindy, mereka tidak ada sama sekali meminta izin dan mengisi buku tamu. Sebaliknya, mereka langsung masuk kelokasi perusahaan.
“Baliknya baru mereka singgah, itu karena sudah saya pasang portal. Nah mereka lantas bertemu dengan manager, selanjutnya saya tidak tahu apa pembicaraan nya,” jelasnya.
Terpisah, pengacara PT. MLP, Abel Tasman, SH, saat melakukan pendampingan terhadap Ninik Mamak dan pihak perusahaan PT. MLP juga membenarkan adanya tambahan pelaporan yang itu dialihkan laporan dari Polsek Kamang Baru ke Polres Sijunjung. Menurutnya, kedatangan Ninik Mamak adalah untuk menguatkan laporan dari PT. MLP. Ia juga mengajak kepada pihak yang terkait untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita azas praduga tak bersalahlah, jangan mengambil kesimpulan apalagi menuduh seseorang yang belum tentu melakukan. Biarkan proses hukum berjalan, bukan menggiring opini,” tandasnya.
Sementara itu, pengacara KSU, Didi Cahyadi, dalam keterangan persnya pada Senin (11/5/2020), seperti yang dirilis beberapa media membeberkan bahwa kronologis kejadian yang menimpa dirinya dan tim hingga sampai terjadi pemukulan dan pengeroyokan. “Kita sudah membuat laporan ke Polsek Kamang dan kita lanjutkan ke Polres Sijunjung,” jelas Didi.
Didi Cahyadi juga mengatakan dalam konfrensi persnya, kalau pihaknya telah kooperatif dan telah melakukan izin ke perusahaan dan menemui manager perusahaan PT. MLP. “Kita sudah menemui manager PT. MLP bahkan kita diberi oleh-oleh dua bibit kayu yakni kayu akasia dan kayu meranti,” sebut Didi. (STJ/Red)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment