KOPI, Lubuklinggau – Petugas yang berjaga-jaga di Pos Covid19 Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat II, berhasil menangkap seorang tersangka pemilik narkotika jenis ganja, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (06/05/2020).
Tersangka yang ditangkap Hendri alias Ien (40) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit. Dari tersangka diamankan ganja dengan berat keseluruhan sekitar 7,130 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, pada saat tersangka melintasi Pos Covid19, sesuai protap dilakukan pemerikasaan kendaraan.
“Sesuai prosedur ditanya darimana, hendak kemana. Namun anggota Polres Lubuklinggau yang melaksanakan pengamanan curiga karena gerak gerik tersangka mencurigakan,” jelasnya.
Kemudian anggota Polres Lubuklinggau memerintahkan tersangka untuk mengeluarkan barang yang ada di saku celananya. Didapati satu buah bungkusan yang berisi narkotika jenis ganja.
“Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dibeli oleh tersangka dari Mis, di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” tambah Kasat Narkoba. (*)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment