by

Kuasa Hukum Memiles Minta Kejati Jatim Perbaiki Dakwaan

KOPI, Jakarta – Para tersangka kasus MeMiles mulai melakukan perlawanan terhadap dampak dari dugaan penekanan atau paksaan dari penyidik Polri. Hal ini diungkapan oleh Tim kuasa hukum MeMiles, Vidi Galenso, Kamis, 7 Mei 2020.

Salah satu bentuk perlawanan mereka, kata Vidi, adalah permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk memperbaiki dakwaan dan mencabut BAP para saksi dari dakwaan tersebut. Permintaan perbaikan surat dakwaan tersebut dituangkan Vidi melalui surat resmi yang dikirim pada Kejati Jatim pada Selasa (5/5) kemarin.

“Penyebabnya, sepuluh orang saksi telah resmi mencabut hasil BAP penyidikan oleh Kepolisian,” tukas Vidi.

Vidi Galenso, kuasa hukum pendiri aplikasi MeMiles, Kamal Terachand, kemudian meminta agar Kejati Jatim untuk memperbaiki surat dakwaan pada kliennya. “Ya, Kita sudah mengirim surat resmi pada Kejati Jatim, perihal permintaan perbaikan surat dakwaan,” ungkap Vidi Galenso, sewaktu dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Dijelaskan Vidi, dari 10 orang saksi yang telah resmi membuat pernyataan pencabutan BAP, empat diantaranya merupakan saksi mahkota. Mereka antara lain Prima Hendika, Sri Windyaswati, Fatah Suhanda dan tersangka sendiri (Kamal Terachand).

Kemudian enam saksi lainnya yang juga membuat surat pernyataan pencabutan BAP adalah Sunil Terachand, Kamini Kamal Michandani, Lydia, Maryanti, Vasantha Devi dan Dedy Akbar.

Surat pernyataan Pencabutan BAP dari para saksi, berikut para tersangka juga telah ditunjukkan pada hakim dalam sidang permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Apabila surat dakwaan itu tidak diperbaiki dan tetap dipaksakan maka menurut Vidi, hal itu berpotensi menghilangkan bagian penting dari berkas perkara sebagi dasar menggali kebenaran materiil di persidangan.

“Surat dakwaan telah terdapat cacat formil, dan atau disusun secara melawan hukum. Sepatutnya, surat dakwaan yang demikian wajib diperbaiki,” tandas Vidi.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA