by

Kota Tangerang Siap Hadapi Kenormalan Baru

-Berita, Daerah-2,129 views

KOPI, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang tengah bersiap menghadapi kenormalan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau yang populer disebut New Normal seperti dikatakan Wali Kota Tangerang Kota dalam Rapat Evaluasi di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (26/5).

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan Pemkot Tangerang akan bersiap menghadapi new normal sesuai dengan aturan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Tadi saya minta agar para Kepala OPD mulai mempersiapkan kalau kebijakan new normal diberlakukan.  New normal atau kenormalan baru merupakan istilah yang merujuk kepada pola hidup baru di situasi pandemi Covid-19. Dalam penerapannya, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu mengenakan masker, menjaga jarak, hingga menghindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19,’ jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman secara rinci menjabarkan seluruh ASN Pemkot Tangerang harus dapat mensosialisasikan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan new normal di wilayah Kota Tangerang apabila nantinya diberlakukan.

“Yang pasti protokol kesehatan harus tetap dijalankan baik di dalam pekerjaan maupun di masyarakat. Masyarakat juga harus disosialisasikan agar bersiap menghadapi new normal,” terangnya

Herman juga menjelaskan Pemkot akan melakukan evaluasi tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang yang akan berakhir dalam waktu dekat.

“Setiap OPD sedang menyusun laporan evaluasinya, sebagai bahan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.(rel)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA