by

Kota Lubuklinggau Resmi Ditetapkan Berstatus Zona Merah

-Daerah-2,870 views

KOPI, Lubuklinggau – Konfirmasi positif virus Corona atau Covid -19 di Kota Lubuklinggau berjumlah 15 kasus, 14 diantaranya penyebaran atau tranmisi lokal.

Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Kota Lubuklinggau masuk zona merah meyusul Kota Palembang dan Kota Prabumulih dan OKU yang telah lebih dulu zona merah.

Dalam peta sebaran situasi terkini covid 19 Provinsi Sumsel, terdapat 185 orang positif, 4 meninggal dan 36 sembuh.

Khusus Kota Lubuklinggau terdapat 15 kasus positif, 3 sembuh dan 156 ODP dan 3 PDP. Dan kasus tersebut terjadi dengan tranmisi lokal.

Berikut peta sebaran situasi terkini covid 19 Provinsi Sumsel.

Meyikapi hal ini Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyatakan Kota Lubuklinggau sejak awal telah diprediksinya akan masuk zona merah, bahkan sebelum provinsi menetapkan Pemkot Lubuklinggau sudah melakukan pra Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Walikota mengatakan pihaknya terus bersiap menguatkan berbagai sektor untuk menghadapi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi lebih banyak.

Beberapa hari lalu, Walikota Lubuklinggau bersama Polres dan TNI telah membuat Kawasan Tertib Covid (KTC) di Simpang RCA-Masjid Agung As salam.

”KTC ini diberlakukan buka tutup, ada jam tertentu kita tutup, dikawasan ini wajib memakai masker dan physical distancing dan anti kerumunan,” jelas Nanan.

Selain itu dikawasan ini juga telah dipasang gerbang disinfektan , seluruh kendaraan yang lewat wajib melewati gerbang ini.

Setelah Gugus tugas Covid 19 Sumsel menetapkan Lubuklinggau Zona Merah, Walikota akan memperluas kawasan tertib corona.

“Secara bertahap pasar-pasar akan kita buat kawasan tertib corona, yang berarti seluruh pedagang dan pembeli wajid masker dan diupayakan pembeli yang datang untuk bisa diatur keramaiannya supaya jarak bisa terjaga,” tegas Nanan.

Sumber : linggaumetropolis.com

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA